Biar Tak Kena Sanksi, Plt Wali Kota Padang Imbau Warga Patuhi Perda AKB

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Plt Wali Kota Padang Hendri Septa mengimbau warga untuk mematuhi Perda AKB

Padang, Padangkita.com - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa mengimbau warga untuk mematuhi peraturan daerah (Perda) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) No.6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Perda yang mulai diberlakukan kemarin, Sabtu (10/10/2020) memuat sejumlah aturan dan juga sanksi-sanksi.

"Alhamdulillah, atas nama Pemerintah Kota Padang, kita menyambut baik pemberlakuan Perda AKB ini. Perda tersebut telah disahkan dan disetujui Mendagri, dan resmi diberlakukan terhitung mulai 10 Oktober 2020," katanya beberapa waktu lalu.

Hendri Septa menyatakan agar warga Kota Padang tidak terkena sanksi dari Perda AKB tersebut hendaklah mematuhi aturan tersebut.

"Kami meminta kepada seluruh warga Kota Padang, mari kita selalu menyadari akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal ini dikarenakan setiap hari jumlah warga Kota Padang yang terpapar Covid-19 itu selalu bertambah," ujarnya.

Plt Wako lanjut menekankan kepada semua warga Kota Padang untuk senantiasa mematuhi Perda Provinsi Sumbar No.6 Tahun 2020. Sebagaimana diketahui, sesuai aturan dalam Perda tersebut bagi pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi secara bertingkat.

Di awali dengan sanksi teguran, sanksi administrasi dan terakhir sanksi pidana. Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Positif Covid-19 di Sumbar Bertambah 243 Orang, Tersebar di 17 Kabupaten dan Kota

"Seperti yang kedapatan tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sosial sebagai sanksi awal. Jika kembali didapati melakukan pelanggaran yang sama nantinya, maka akan dilanjutkan pemberian sanksi administratif berupa membayar denda maksimal Rp250 ribu atau sanksi pidana kurungan selama 2 hari," jelasnya.

Hendri pun mengaku optimis dengan bersama semua pihak dan seluruh warga Kota Padang pandemi Covid-19 bisa segera dilalui dengan baik.

"Mudah-mudahan, dengan diberlakukannya Perda tersebut, setiap masyarakat menjadi patuh terhadap aturan protokol kesehatan ke depan. Sehingga dengan itu jumlah warga kita yang terpapar bisa menurun dari hari ke hari. Dan dalam waktu yang tidak begitu lama kita keluar dari zona merah dan kembali ke zona hijau (aman-red)," cetus dia. [abe]


Baca berita Padang, berita Sumbar terbaru dan berita Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja Padang hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako