BI Terbitkan Kebijakan Penggunaan Rupiah untuk Kegiatan Internasional

BI Terbitkan Kebijakan Penggunaan Rupiah untuk Kegiatan Internasional

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional. Ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 27 April 2022.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk membentuk pengaturan yang komprehensif yang meliputi seluruh aspek penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dan mendukung perkembangan perekonomian.

“Dampak dari kebijakan pengaturan penggunaan rupiah tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik,” disebutkan dalam aturan.

Dalam aturan ini ditegaskan, prinsip utama penggunaan rupiah pada kegiatan internasional adalah penggunaan rupiah hanya dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dalam hal digunakan di luar wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.

Adapun ruang lingkup penggunaan rupiah pada kegiatan internasional meliputi penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI dan penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.

“Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam bentuk fisik, rekening (account based), dan instrumen keuangan digital (digital based). Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan,” ditegaskan dalam aturan.

Dalam aturan juga ditegaskan bahwa penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI harus didukung underlying kegiatan perekonomian.

“Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional,” ditegaskan di bagian akhir aturan.

Ketentuan ini menjadi dasar dari beberapa ketentuan kebijakan moneter terkait penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI dan/atau di dalam wilayah NKRI yang telah diterbitkan oleh BI sejak 2001, yaitu:
1. PBI 3/3/PBI 2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valas oleh Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dan Pihak Asing;

2. PBI No. 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia;

3. PBI No. 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas PBI No. 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank; dan

Baca Juga: Besok, DPRD Sumbar Panggil Bank Nagari Terkait Uang Nasabah Hilang karena Skimming

4. PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward. [*/isr]

Baca Juga

BI Target Realiasi Transaksi Nontunai Setiap Pemda di Sumbar Minimal 85 Persen
BI Target Realiasi Transaksi Nontunai Setiap Pemda di Sumbar Minimal 85 Persen
BI Siapkan Rp195 Triliun Uang Baru untuk Kebutuhan Penukaran Lebaran 2024
BI Siapkan Rp195 Triliun Uang Baru untuk Kebutuhan Penukaran Lebaran 2024
Volume Transaksi QRIS 2023 di Sumbar Capai 8,3 Juta, 2024 Ditarget 12 Juta
Volume Transaksi QRIS 2023 di Sumbar Capai 8,3 Juta, 2024 Ditarget 12 Juta
Ramai Isu Uang Mutilasi, Puan Dorong Pemerintah Masifkan Edukasi ke Masyarakat
Ramai Isu Uang Mutilasi, Puan Dorong Pemerintah Masifkan Edukasi ke Masyarakat
Ketua DPR Dorong BI Buka Posko Pengaduan dan Penukaran Uang Mutilasi
Ketua DPR Dorong BI Buka Posko Pengaduan dan Penukaran Uang Mutilasi
Muhaimin Minta BI Tunda Pemberlakuan Biaya QRIS 0,3 Persen, Ini Alasannya
Muhaimin Minta BI Tunda Pemberlakuan Biaya QRIS 0,3 Persen, Ini Alasannya