Berita Pesisir Selatan terbaru dan berita Sumbar terbaru: Tim penyidik Polres Pessel menyerahkan berkas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2018-2019 ke Kejaksaan Negeri.
Padang, Padangkita.com - Tim penyidik Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan (Pessel) menyerahkan berkas dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) tahun anggaran 2018-2019 ke Kejaksaan Negeri setempat.
Dihubungi Padangkita.com, Kanit Tipikor Polres Pesisir Selatan, Ipda Awi Ramadani mengatakan, berkas tersebut telah diserahkan, Senin, (18/1/2021) kemarin.
"Benar, sudah kita serahkan. Penyerahan ini tahap satu. Kita serahkan pada minggu lalu," ujar Awi kepada Padangkita.com melalui sambungan telepon, Senin (25/1/2021).
Awi mengatakan, dalam satu berkas tersebut terdapat dua orang tersangka yang terjerat dalam dugaan korupsi tersebut. Tapi, dia tidak merinci siapa para tersangka itu.
Berkas itu di kejaksaan, kata Awi, akan dinyatakan lengkap atau tidak dalam rentang waktu 14 hari kerja.
"Biasanya hari ke-14 sudah ada pemberitahuan dari jaksa ke kita, bahwa berkasnya lengkap atau ada bukti petunjuk untuk kita lengkapi," ungkapnya.
Jika ada kekurangan, jelas Awi, ia siap untuk melengkapi berkas tersebut. "Setelah ada pemberitahuan dari jaksa, kalau lengkap maka akan kita limpahkan beserta dengan tersangka dan barang buktinya," papar Awi.
Sementara itu, Kasubsi Ekonomi dan Keuangan Kejari Pessel, Rahmat Syarief mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan berkas tahap satu dari pihak penyidik.
Kejaksaan, kata Rahmat, akan memeriksa berkas itu intensif sebelum dinyatakan lengkap atau tidak. "Tim masih menunggu petunjuk dari Kasi Pidsus, apakah berkas ini di-P19 (ada kekurangan baik formil atau materi) atau P21 (lengkap)," katanya.
Dia menegaskan, kejaksaan akan segera menyelesaikan pemeriksaan berkas tersebut, sehingga dapat diproses lebih lanjut.
Baca juga: Periksa 4 Saksi Lagi, Polres Pessel Optimis Bakal Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah KONI
Diketahui, dalam dugaan kasus korupsi dana hibah KONI ini, pemerintah dirugikan sebesar Rp123.803.859, dengan rincian dugaan penyelewengan dana hibah KONI Pessel tahun anggaran 2017 senilai Rp1,3 miliar dan tahun anggaran 2018-2019 senilai Rp1,7 miliar. [zfk]