"Agar kabupaten/kota mendirikan karantina mandiri di daerah masing-masing. Setiap orang yang masuk ke daerahnya setelah bepergian dari luar daerah, wajib dikarantina selama 14 hari, atau dikarantina sampai hasil Swab PCR-nya keluar. Setelah 14 hari atau jika hasil swabnya negatif, barulah yang bersangkutan boleh berinteraksi di tengah-tengah masyarakat," terangnya.
Satgas Kabupaten/Kota juga diminta untuk melibatkan semua institusi informal masyarakat untuk dapat secara bersama-sama mengajak masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan serta mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi di pusat-pusat kesehatan terdekat.
Satgas Kabupaten/Kota diharapkan secara rutin dan berkala melakukan razia dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan baik kepada perorangan maupun perusahaan dan institusi yang telah diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru
"Diharapkan Satgas Kabupaten/Kota dapat melakukan berbagai inovasi yang berlandaskan kearifan lokal dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. Seperti adanya Nagari Tageh atau Kongsi Covid," terangnya.
Sementara itu, terkait pengawas orang datang di bandara, dilakukan dengan melakukan schreening ketat melalui test PCR Swab secara gratis.
Jasman menjelaskan jika ditemukan pelanggaran, maka Satgas Kabupaten/Kota diminta menindak dam memberi sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 di Sumbar. [pkt]