Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
Padang, Padangkita.com - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. Kebijakan ini diberlakukan selama 12 hari mulai 6-17 Mei. Selain itu, pemerintah juga melakukan pengetatan selama H-14 hari sebelum larangan mudik diberlakukan yakni 22 April-5 Mei, dan H+7 hari yaitu 18-24 Mei.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar) Jasman Rizal mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021, warga dilarang melakukan mudik pada saat kebijakan peniadaan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei.
Namun pengecualian berlaku bagi masyarakat yang bekerja atau dinas, menjenguk keluarga sakit, melakukan kunjungan duka, atau melakukan kepentingan persalinan.
"Syaratnya, masyarakat yang bersangkutan harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), hasil negatif PCR maksimal 3 x 24 jam, hasil negatif tes rapid antigen 2 x 24 jam, atau hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via pesan Whatsapp, Senin (3/5/2021).
Sementara itu, pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei, masyarakat diizinkan keluar daerah dengan syarat memiliki HASIL negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam. Kemudian, hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat," sebutnya.
Jasman menekankan yang dimaksud dengan mudik itu adalah pergerakan atau mobilitas masyarakat, baik perorangan atau bersama-sama dari suatu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara.
"Mudik itu antar-provinsi," sampainya.
Dia menjelaskan saat ini kasus Covid-19 di Sumbar mengalami peningkatan dan cenderung mengkhawatirkan. Dia pun meminta Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota di Sumbar untuk melakukan pengawasan terhadap orang-orang yang datang ke daerah.
"Agar kabupaten/kota mendirikan karantina mandiri di daerah masing-masing. Setiap orang yang masuk ke daerahnya setelah bepergian dari luar daerah, wajib dikarantina selama 14 hari, atau dikarantina sampai hasil Swab PCR-nya keluar. Setelah 14 hari atau jika hasil swabnya negatif, barulah yang bersangkutan boleh berinteraksi di tengah-tengah masyarakat," terangnya.
Satgas Kabupaten/Kota juga diminta untuk melibatkan semua institusi informal masyarakat untuk dapat secara bersama-sama mengajak masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan serta mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi di pusat-pusat kesehatan terdekat.
Satgas Kabupaten/Kota diharapkan secara rutin dan berkala melakukan razia dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan baik kepada perorangan maupun perusahaan dan institusi yang telah diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru
"Diharapkan Satgas Kabupaten/Kota dapat melakukan berbagai inovasi yang berlandaskan kearifan lokal dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. Seperti adanya Nagari Tageh atau Kongsi Covid," terangnya.
Sementara itu, terkait pengawas orang datang di bandara, dilakukan dengan melakukan schreening ketat melalui test PCR Swab secara gratis.
Jasman menjelaskan jika ditemukan pelanggaran, maka Satgas Kabupaten/Kota diminta menindak dam memberi sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 di Sumbar. [pkt]