Begini Aturan Pengetatan dan Larangan Mudik Lebaran 2021 di Sumbar

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Ilustrasi. [Foto: Dok. Polres Batang, Jateng]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.

Padang, Padangkita.com - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. Kebijakan ini diberlakukan selama 12 hari mulai 6-17 Mei. Selain itu, pemerintah juga melakukan pengetatan selama H-14 hari sebelum larangan mudik diberlakukan yakni 22 April-5 Mei, dan H+7 hari yaitu 18-24 Mei.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar) Jasman Rizal mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021, warga dilarang melakukan mudik pada saat kebijakan peniadaan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei.

Namun pengecualian berlaku bagi masyarakat yang bekerja atau dinas, menjenguk keluarga sakit, melakukan kunjungan duka, atau melakukan kepentingan persalinan.

"Syaratnya, masyarakat yang bersangkutan harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), hasil negatif PCR maksimal 3 x 24 jam, hasil negatif tes rapid antigen 2 x 24 jam, atau hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via pesan Whatsapp, Senin (3/5/2021).

Sementara itu, pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei, masyarakat diizinkan keluar daerah dengan syarat memiliki HASIL negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam. Kemudian, hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat," sebutnya.

Jasman menekankan yang dimaksud dengan mudik itu adalah pergerakan atau mobilitas masyarakat, baik perorangan atau bersama-sama dari suatu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara.

"Mudik itu antar-provinsi," sampainya.

Dia menjelaskan saat ini kasus Covid-19 di Sumbar mengalami peningkatan dan cenderung mengkhawatirkan. Dia pun meminta Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota di Sumbar untuk melakukan pengawasan terhadap orang-orang yang datang ke daerah.

Halaman:

Baca Juga

Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Prof. Syukri Arief Resmi Pimpin DPW ADI Sumbar, Ini Harapan Sekdaprov Hansastri
Prof. Syukri Arief Resmi Pimpin DPW ADI Sumbar, Ini Harapan Sekdaprov Hansastri