Bawaslu Pessel Ingatkan Wali Nagari Tidak Ikut Politik Praktis

Padangkita.com: Berita Hari Ini - Bawaslu Pessel Jangan Manfaatkan Kesulitan Masyarakat Pesisir Selatan, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru

Bawaslu Pessel (Foto: Ist)

Berita Pesisir Selatan terbaru dan berita Sumbar terbaru: Bawaslu Pessel ingatkan paslon Pilkada untuk tidak melibatkan wali nagari dalam politik praktis

Painan, Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengingatkan pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada untuk tidak melibatkan wali nagari dalam politik praktis.

Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison menegaskan akan ada sanksi pidana bagi mereka yang ikut politik praktis.

"Ya, paslon dilarang melibatkan wali nagari dan perangkatnya dalam kampanye. Jika paslon sengaja melakukannya, maka dapat dipidana sesuai Pasal 189 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," katanya, Senin (21/9/2020) lalu.

Selain paslon, bawaslu juga mengingatkan wali nagari agar tidak terjerat persoalan hukum selama proses tahapan Pilkada 2020 berlangsung.

"Dalam undang-undang, kepala desa/wali nagari dilarang ikut politik praktis dalam Pilkada. Jika melanggar, siap-siap penjara menanti," katanya lagi.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Pasal 188 Jo Pasal 71 menjelaskan, kepala desa atau sebutan lain wali nagari dan lurah, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan (merugikan) salah satu Paslon.

Baca Juga; Bawaslu Pessel Ingatkan Jangan Manfaatkan Kesulitan Ekonomi Masyarakat untuk Lancarkan Politik Uang

Wali nagari yang melanggar bisa di pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6.000.000.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 menerangkan bahwa wali nagari/kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Apabila melanggar larangan tersebut, maka sesuai ketentuan Pasal 30 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administrasi tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian oleh Bupati.

Terkait itu, Erman Wadison mengakui wali nagari memiliki pengaruh besar dalam dunia politik. Sebab, kewenangan yang dimiliki bisa saja dipergunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon di wilayah ia menjabat.

Hingga kini, Bawaslu melarang dan mewanti-wanti wali nagari agar tidak membuat keputusan dan tindakan diluar jalur. Sebab, bisa berujung ke persoalan pidana.

"Jika menemukan hal tersebut, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu," pungkasnya. [abe]


Baca berita Pesisir Selatan terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Andre Rosiade: Jelang Lebaran, Gerindra Bagikan Ribuan Paket Sembako untuk Korban Banjir Pessel
Andre Rosiade: Jelang Lebaran, Gerindra Bagikan Ribuan Paket Sembako untuk Korban Banjir Pessel
Andre Rosiade kembali Realisasikan Janji Hadirkan Listrik bagi Masyarakat Surantih Pessel
Andre Rosiade kembali Realisasikan Janji Hadirkan Listrik bagi Masyarakat Surantih Pessel
Tak hanya Sediakan Sahur, Gerindra  juga Bagikan Takjil dan Nasi Berbuka untuk Korban Banjir
Tak hanya Sediakan Sahur, Gerindra juga Bagikan Takjil dan Nasi Berbuka untuk Korban Banjir
Gubernur Mahyeldi Minta Rincian Kerugian Kerusakan TPI Surantih Akibat Banjir
Gubernur Mahyeldi Minta Rincian Kerugian Kerusakan TPI Surantih Akibat Banjir
Gubernur Mahyeldi Salurkan 220 Ton Beras Cadangan Pangan untuk Warga Pessel
Gubernur Mahyeldi Salurkan 220 Ton Beras Cadangan Pangan untuk Warga Pessel
Bank Nagari Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Banjir di Pesisir Selatan
Bank Nagari Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Banjir di Pesisir Selatan