Batasi Kegiatan Masyarakat Pada Perayaan Imlek 2572, Ini Isi Surat Edaran Wali Kota Padang

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Masyarakat diminta untuk tidak berkerumun saat perayaan Imlek 2572 di Kota Padang.

Suasana di Klenteng See Hin Kiong Padang menjelang perayaan Imlek 2572. [Foto: Ais/Padangkita.com]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Masyarakat diminta untuk tidak berkerumun di sejumlah pusat keramaian dan objek wisata pada perayaan Imlek 2572.

Padang, Padangkita.com - Masyarakat diminta untuk tidak berkerumun di sejumlah pusat keramaian dan objek wisata pada perayaan Imlek 2572, Jumat (12/2/2021) malam. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah.

Dalam SE Nomor: 200/58/Kesbangpol-Pdg/II-2021 tentang pengendalian kegiatan masyarakat untuk pencegahan Covid-19 pada libur perayaan tahun baru Imlek 2021 tanggal 9 Februari 2021, disebutkan bahwa selama libur Imlek, masyarakat diminta sebisa mungkin berada dan beraktivitas di rumah serta tidak melakukan perjalanan atau kegiatan di luar rumah.

Terdapat pengecualian untuk kegiatan mendasar atau mendesak. Selain itu, warga juga dilarang bermain mercon, petasan dan kembang api.

Masih dalam SE itu, Pemko Padang mengimbau pemilik, penanggung jawab, pengusaha, pengelola mal atau plaza, pusat perdagangan dan tempat wisata hiburan lainnya, untuk melaksanakan protokol kesehatan, dengan membatasi jam operasional usahanya mulai hari Kamis (11/2/2021) sampai dengan Minggu (14/2/2021) hanya sampai pukul 21.00 WIB. Konsumen dilayani hanya dalam bentu pesanan makanan dengan cara bungkus (take away).

"Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Satpol PP, Kalaksa BPBD, Kepala Diskominfo, Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Kesbangpol diharapkan melakukan sosialisasi, edukasi dan pengawasan," ingat Wako dalam SE yang diterima Padangkita.com, Rabu (10/2/2021).

Camat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca), dan Lurah beserta Bhabinkamtibmas diharapkan melakukan penegakan disiplin di wilayah kerja masing-masing dalam pelaksanaannya.

Bagi pelanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kota Padang, Arfian mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang pada Senin (8/2/2021) kemarin.

"Iya rapat soal penutupan sementara itu sudah dilaksanakan kemarin bersama Polri dan instansi terkait lainnya," kata Arfian kepada Padangkita.com.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, menerjunkan sedikitnya 500 personel yang disebar ke berbagai titik yang menjadi sasaran keramaian dan tempat berlibur bagi wisatawan.

"Jadi nanti akan disebar di sejumlah titik itu, penutupan ini hanya bersifat sementara," katanya.

Baca juga: Tak Ada Lampion, Ini Pengganti Perayaan Imlek di Kelenteng See Hien Kiong Padang Agar Tetap Meriah

Selain polisi, pengawasan juga dibantu oleh unsur TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Rincinya, anggota Satpol PP yang dikerahkan berjumlah 200 orang, TNI 30 prajurit dan Dishub 30 personel. [pkt]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako