Padang, Padangkita.com - Pembangunan trotoar menjadi lebih luas dan lebih indah di Kota Padang, semestinya makin memanjakan pejalan kaki.
Namun, di lapangan tujuan itu sepertinya belum tercapai. Setidaknya untuk beberapa kawasan, trotoar luas itu justru menjadi "dikapling" buat menggelar dagangan.
Di kawasan Matai Air, misalnya, di atas trotoar baru itu justru berdiri lapak-lapak pedagang.
Di kawasan Pantai Padang, Mangunsarkoro, dan di Jalan Sisingamangaraja trotoar menjadi tempat parkir kendaraan roda dua.
Bahkan, ada pula yang benar-benar menutup akses pejalan kaki. Hal yang sama juga terjadi di beberapa kawasan lain.
"Silakan berjualan, tapi jangan di tempat-tempat yang sudah dilarang. Trotoar dan badan jalan bukan tempat berjualan, dan itu sudah sering kami ingatkan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Al Amin, Selasa (10/12/19).
Baca juga: Kota Padang Targetkan Miliki RPPAM tiap Kelurahan Tahun Depan
Pada hari itu, Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penertiban. Kali ini, petuga penegak perda ini mengamankan puluhan lapak, kursi, meja, dan gerobak milik pedagang yang dinilai melanggar aturan.
Barang-barang tersebut selanjutnya diangkut ke Markas Satpol PP Padang.
"Mari kita sama-sama tertib dan menjaga agar Kota Padang rapi, bersih dan indah," imbah Al Amin.
Ia mengungkapkan, penggunaan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk berdagang jelas melanggar Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.
Selain merampas hak pejalan kaki, juga dapat menyebabkan kemacetan, dan membahayakan pengguna jalan. (*/pk-01)