"Kami dari Kominfo dan juga dari pihak BRTI sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan kembali kepada Operator untuk selalu berhati-hati, menerapkan kehati-hatian dalam melakukan registrasi apabila terjadi proses pergantian Sim Card yang dibutuhkan oleh konsumennya,"ujarnya.
Di wilayah regulasi, Pemerintah juga sebenarnya sudah mempunyai aturan terkait tata kelola registrasi dan pergantian Sim Card, yakni Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 yang sudah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Dirinya juga meminta masyarakat untuk terus hati-hati dan waspada. Apalagi menurutnya di zaman kemajuan teknologi ini jenis kejahatan juga berkembang. Waspadai data-data yang dimiliki jangan sampai diambil orang.
"Jadi masyarakat juga perlu kehati-hatian, di era digital ini data-data yang sensitif khususnya terkait dengan data pribadi," ujarnya (*/pk-02)