Awas, Pemko Pariaman Siapkan Sanksi Kerja Sosial dan Denda Bagi Pelanggar Prokes Covid-19

Berita Pariaman, Posko Satgas Covid-19 Pemko Pariaman Kembali Diaktifkan, Corona Pariaman, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru

Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman kembali mengaktifkan posko penanganan Covid-19 [Foto: Ist]

Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemko Pariaman mulai memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar prokes

Pariaman, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman mulai memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 pada Sabtu 3 Mei 2021.

Koordinator Bidang Pendispilinan Penegakkan Hukum Tim Gugus Tugas Covid - 19 Kota Pariaman, Elfis Chandra mengatakan sosialisasi untuk tertib prokes telah dilaksanakan selama tiga hari.

Pertama di Pasar Rakyat Kota Pariaman, Pasar Kurai Taji Kota Pariaman dan sejumlah tempat usaha dengan sasaran pelaku usaha dan pengunjung kafe.

"Ada 6 tempat pelaku usaha yang telah kita datangi dan sosialisasikan sehingga hari ini kita akan menindak masyarakat yang melanggar prokes,“ katanya yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/5/2021).

Ia menegaskan ancaman Covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar) umumnya Kota Pariaman khususnya masih sangat tinggi walaupun saat ini Kota Pariaman berada pada zona kuning.

Hal itulah yang menyebabkan Tim Satgas Covid -19 kembali melakukan sosialisasi dan selanjutnya memberikan sanksi kepada para pelanggar. Ini merupakan salah satu jalan untuk menghambat perkembangan Covid-19 tersebut.

“Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar prokes adalah administrasi denda atau sanksi kerja sosial. Bagi pelaku usaha apabila telah melakukan pelanggaran lebih dua kali, maka kemungkinan usaha tersbut bisa ditutup. Sanksi kurunganpun bisa kita lakukan apabila sudah lebih tiga kali melanggar,“ tambahnya.

Seperti diberikan sebelumnya, Pemerintah Kota Pariaman telah mengeluarkan aturan Tim Gugus Tugas Covid - 19 Kota Pariaman.

Baca Juga: Wako Pariaman Serahkan 4 Proposal Pembangunan ke Bappenas

Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Daerah No.6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan Peraturan Walikota No. 48 Tahun 2020 tentang pentujuk teknis Perda No. 6 Tahun 2020. Penindakan sanksi bagi pelanggar prokes akan melibatknya gabungan Tim Satgas covid- 19 mulai dari Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, BPBD, Dinas kesehatan, TNI dan Polri. [*/abe]


Baca berita Kota Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Wako Genius Umar Kukuhan Paskibra Pariaman 2023, Ini Pesannya
Wako Genius Umar Kukuhan Paskibra Pariaman 2023, Ini Pesannya
Nama Penyanyi Minang Elly Kasim akan Diresmikan Jadi Nama Jalan di Pariaman
Nama Penyanyi Minang Elly Kasim akan Diresmikan Jadi Nama Jalan di Pariaman
Lomba Desa Wisata Nusantara 2023 Resmi Di-launching di Desa Wisata Apar Pariaman
Lomba Desa Wisata Nusantara 2023 Resmi Di-launching di Desa Wisata Apar Pariaman
Dilepas Wako Genius, 35 Orang Kontingen Pramuka Pariaman Ikut Raimuna Nasional XII
Dilepas Wako Genius, 35 Orang Kontingen Pramuka Pariaman Ikut Raimuna Nasional XII
Wali Kota Pariaman Genius Umar Terima Penghargaan BKN Award 2023
Wali Kota Pariaman Genius Umar Terima Penghargaan BKN Award 2023
Sepekan, 9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Pariaman
Sepekan, 9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Pariaman