Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemko Pariaman mulai memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar prokes
Pariaman, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman mulai memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 pada Sabtu 3 Mei 2021.
Koordinator Bidang Pendispilinan Penegakkan Hukum Tim Gugus Tugas Covid - 19 Kota Pariaman, Elfis Chandra mengatakan sosialisasi untuk tertib prokes telah dilaksanakan selama tiga hari.
Pertama di Pasar Rakyat Kota Pariaman, Pasar Kurai Taji Kota Pariaman dan sejumlah tempat usaha dengan sasaran pelaku usaha dan pengunjung kafe.
"Ada 6 tempat pelaku usaha yang telah kita datangi dan sosialisasikan sehingga hari ini kita akan menindak masyarakat yang melanggar prokes,“ katanya yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/5/2021).
Ia menegaskan ancaman Covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar) umumnya Kota Pariaman khususnya masih sangat tinggi walaupun saat ini Kota Pariaman berada pada zona kuning.
Hal itulah yang menyebabkan Tim Satgas Covid -19 kembali melakukan sosialisasi dan selanjutnya memberikan sanksi kepada para pelanggar. Ini merupakan salah satu jalan untuk menghambat perkembangan Covid-19 tersebut.
“Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar prokes adalah administrasi denda atau sanksi kerja sosial. Bagi pelaku usaha apabila telah melakukan pelanggaran lebih dua kali, maka kemungkinan usaha tersbut bisa ditutup. Sanksi kurunganpun bisa kita lakukan apabila sudah lebih tiga kali melanggar,“ tambahnya.
Seperti diberikan sebelumnya, Pemerintah Kota Pariaman telah mengeluarkan aturan Tim Gugus Tugas Covid - 19 Kota Pariaman.
Baca Juga: Wako Pariaman Serahkan 4 Proposal Pembangunan ke Bappenas
Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Daerah No.6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan Peraturan Walikota No. 48 Tahun 2020 tentang pentujuk teknis Perda No. 6 Tahun 2020. Penindakan sanksi bagi pelanggar prokes akan melibatknya gabungan Tim Satgas covid- 19 mulai dari Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, BPBD, Dinas kesehatan, TNI dan Polri. [*/abe]