Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan pemberian bantuan senilai Rp600 ribu per bulan kepada pegawai/pekerja/buruh yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.
Salah satu keterangan dalam aturan tersebut yang tertulis pada pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri (Permen) menjelaskan bahwa syarat untuk dapat menerima bantuan Rp600 ribu per bulan yang diberikan selama 4 bulan atau totalnya Rp2,4 juta per orang sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Aturan yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mulai berlaku per 14 Agustus 2020 atau bisa dilihat di sini.
Meski demikian, tidak ada rincian dalam aturan tersebut mengenai tanggal dan jadwal pencairan dana bantuan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan tersebut.
Baca juga: Ini Cara Mendapatkan Bantuan Rp600 Ribu Bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Namun, menurut pernyataan Ketua Pelaksana Harian Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sekaligus Menteri BUMN Erick Thohir pada 12 Agustus 2020 lalu, bantuan langsung Rp600 ribu per bulan itu rencananya akan diberikan dua tahap. Bantuan akan dicairkan pada bulan Agustus dan September.
Baca juga: Bantuan Sosial Tunai Tahap Dua Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
Ia menjelaskan bantuan gaji September-Oktober diberikan pada Agustus dan gaji November-Desember akan diberikan pada bulan September. [*/abe]