Ini Cara Mendapatkan Bantuan Rp600 Ribu Bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Berita Viral terbaru: Cara Mendapatkan Bantuan Rp600 Ribu

Bantuan 600 ribu [Foto:Ist]

Berita viral terbaru - Cara Mendapatkan Bantuan Rp600 Ribu: Pegawai bakal dapat bantuan gaji tambahan Rp 600 ribu, simak inilah cara dan syarat untuk mendapatkannya.

Padangkita.com - Akibat pandemi Covid-19, perekonomian masyarakat kian hari kian memburuk, tak terkecuali di Indonesia. Nah, untuk membangkitkan kembali perekonomian bangsa Indonesia, pemerintah pun melakukan berbagai daya dan upaya.

Salah satunya yaitu dengan cara memberikan berbagai bentuk bantuan sosial kepada masyarakat agar perekonomian segera membaik.

Kabar bahagia, baru-baru ini, ketua pelaksana komite penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Erick Thohir menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan gaji tambahan kepada para pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta perbulannya.

"Tujuan pemerintah menggelontarkan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi" ujar Erick.

Program pemerintahan ini akan dijalankan oleh kementerian ketenagakerjaan pada September 2020 mendatang. Bantuan tersebut akan diberikan selama 4 bulan dengan dua kali penyaluran.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan memberikan
bantuan gaji tambahan kepada para pekerja dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.  Pemerintah menyediakan anggaran untuk program ini sebesar Rp 33,1 Triliun.

Baca juga: Pria Bernama "Kentut" Akhirnya Ganti Nama, Ini Nama Barunya

Nah, untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu tersebut, ada sejumlah syarat yang wajib dimiliki oleh para pekerja supaya mendapatkan bantuan dari pemerintah. Lantas apa-apa aja syaratnya?

Berikut akan dipaparkan syarat sekaligus cara untuk mendapatkan bantuan 600 ribu.

Pekerja yang bergaji di bawah 5 juta

Berita Viral terbaru: Cara Mendapat gaji tambahan di bawah 5 juta

Ini adalah syarat paling utama yang wajib dimiliki oleh pekerja yang ingin mendapatkan bantuan. Harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK.

Pekerja yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi  belum di PHK. Keputusan ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri  BUMN, Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (5/8/2020).

"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan,  tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari akun YouTube Mata Najwa.

Terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Lampiran Gambar

Syarat berikutnya yang harus dimiliki oleh pekerja adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja juga harus menjadi peserta aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. "Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,

"kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Ida Fauziah juga menambahkan jika syarat ini sebagai bentuk apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS  Ketenagakerjaan. "Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Bukan PNS dan Pegawai BUMN

Lampiran Gambar

Bantuan bagi pekerja sebanyak Rp 600 ribu ini diberikan bagi pekerja non PNS/TNI/Polri dan BUMN. Program ini ditujukan bagi pekerja di luar BUMN dan di luar PNS. "(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja?

Untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja ini harus memenuhi ketiga syarat di atas. Pekerja yang memenuhi syarat  tersebut, nantinya akan mendapat bantuan Rp 600 ribu dan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Sebagai tambahan informasi, bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali. Nantinya, pekerja yang berhak mendapatkan  bantuan akan menerima Rp 1,2 juta untuk setiap pencairan.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan  iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan  Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, dikutip Kompas.com.

Selain itu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani , rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan
anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," Tambahnya. B

antuan dari pemerintah ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan.

"Ditransfer ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan" kata Menteri BUMN, Erick Thohir dalam keterangan
tertulis pada Kamis (6/8/2020). [*/win]


Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Padang, Padangkita.com - Ketua Umum FORKI Sumbar, Andre Rosiade bersyukur atas raihan atlet karate Sumbar dalam PON XX di Papua tahun 2021.
Boyong 2 Perak di PON Papua, Rombongan Karateka Sumbar Dijamu Andre Rosiade
Bupati Pessel Rusma Antar Langsung BLT Dana Desa ke Rumah Warga
Bupati Pessel Rusma Antar Langsung BLT Dana Desa ke Rumah Warga
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: BLT diberikan untuk masyarakat yang terdampak covid-19 di Kota Pariaman
Genius Umar Serahkan BLT untuk Puluhan Penerima Manfaat Di Desa Cubadak Air
Berita Viral, Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek, Viral trending Terbaru Hari Ini
Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemungkinan besar setelah selesai proses BAP kasus akan dilimpahkan ke Polresta
Kesal Dibilang Numpang Hidup, Pria Beristri Bacok Ayah Kandungnya Sendiri
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kembar menikah dengan kembaran lainnya di Sumedang bikin wrganet heboh.
Unik, Sesama Kembar Menikah dengan Kembar Lainnya di Waktu Bersamaan, Sempat Takut Ketukar