Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah resmi memberlakukan aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui IMEI pada 15 September 2020, pukul 22.00 WIB.
Perangkat-perangkat ilegal yang IMEI-nya tidak terdaftar di database milik operator dan Kementerian Perindustrian tak bisa memanfaatkan layanan operator seluler Indonesia.
Dalam hal ini, smartphone mereka pun tidak bisa dipakai untuk mengakses telepon, layanan data, dan SMS. Sinyal pun hilang karena perangkat tak lagi dapat dipakai.
Hal tersebut telah diinformasikan pemerintah bersama Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) melalui keterangan tertulis pada hari ini, Rabu (16/9/2020).
"Seluruh perangkat HKT yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler," bunyi keterangan tersebut.
ASTI menjelaskan, pemblokiran ponsel impor ilegal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
Kebijakan pengendalian IMEI itu diselenggarakan bersama antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.
Baca juga: Youtube Luncurkan “Shorts”, Fitur Video Singkat Serupa Tiktok
Tujuannya, untuk melindungi konsumen karena setiap pembelian barang telekomunikasi, semua perangkatnya harus memenuhi standar dan sah. Di sisi lain, pemberlakuan IMEI juga untuk memberikan kepastian hukum bagi operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasinya.
Berlakunya aturan IMEI membuat pemerintah meminta pengguna untuk memastikan sebelum membeli ponsel bahwa gawai tersebut legal dengan nomor IMEI yang telah terdaftar secara resmi. [*/try]