Payakumbuh, Padangkita.com - Empat orang emak-emak terpaksa berurusan dengan polisi karena bermain game ludo.
Kapolresta Payakumbuh AKBP Sri Wahyuni Lestari menjelaskan, mereka diamankan karena bermain game ludo tersebut dengan taruhan uang.
"Keempatnya diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh karena diduga melakukan tidak pidana perjudian di Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh pada Kamis (23/2/2023)," terangnya pada awak media Selasa (28/2/2023).
Lebih lanjut ia membeberkan, keempat pelaku tersebut adalah, IN, 37 tahun merupakan warga Kelurahan Parambahan, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari. Lalu YY, 39 tahun warga jalan Tan Malaka, Kelurahan Tarok, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
“Sedangkan yang ketiga dengan inisial L, 46 tahun warga Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, dan N, 39 tahun merupakan warga Kelurahan Padang Datar, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh,” ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga di sebuah kedai nasi goreng adannya dugaan aktivitas perjudi di Napar, Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
“Dari informaasi itu menyebutkan, bahwa ada orang yang bermain judi ludo dengan mempergunakan uang sebagai alat taruhannya,” sebut Kapolres.
Setelah mendapatakan informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Poles Payakumbuh mendatangi warung tersebut.
Baca Juga : Sering Kalah Main Judi Ludo, Karyawan Koperasi di Pasbar Gorok Leher Temannya
“Sesampai di dalam warung tersebut pelaku sedang melakukan permainan judi jenis ludo dengan menggunakan sebuah handphone berwarna warna biru milik dari “N” dan menggunakan uang sebagai taruhannya,” pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News