Arab Saudi Longgarkan Pembatasan: Sejumlah Warga Bisa Keluar-Masuk, Umrah akan Dimulai Secara Bertahap

Arab Saudi Longgarkan Pembatasan

Pemerintah Arab Saudi mulai melonggarkan pembatasan dengan memberikan izin untuk masuk-keluar. [Foto: Ist]

Riyadh, Padangkita.com - Kabar gembira dari kerajaan Arab Saudi, pemerintah setempat mulai melonggarkan pembatasan dengan memberikan izin pada masyarakat yang ingin masuk ataupun keluar dari negara itu. Hal tersebut berlaku mulai Selasa (15/9/2020) besok.

Pelonggaran ini dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, izin diberikan kepada warga negara-negara Teluk dan warga non-Saudi dengan surat izin iqama (residence permit).

Izin juga akan diberikan kepada pegawai pemerintah dan militer, pekerja kedutaan besar, serta orang yang butuh perawatan medis.

Dilaporkan Arab News, Senin (14/9/2020), bagi izin tahap pertama ini, warga negara-negara Teluk dan pemegang iqama yang ingin datang ke Arab Saudi harus menunjukan hasil tes Covid-19 yang negatif dalam 48 jam terakhir.

Warga Saudi yang terpisah dari keluarga di luar negeri kini dapat saling mengunjungi.

Kabar gembira lainnya adalah Kerajaan Arab Saudi akan melakukan izin Umrah secara bertahap. Belum ada konfirmasi mengenai pelaksanaan haji tahun depan.

Kementerian Dalam Negeri Saudi berkata tahun depan warga internasional akan boleh masuk Arab Saudi. Ini berlaku usai 1 Januari 2021.

Baca juga: Kritik Kebijakan Kim Jong Un, 5 Pejabat Kementerian Ekonomi Korut Ditembak Mati

Kerajaan Arab Saudi akan mengumumkan tanggal pastinya pada Desember mendatang. Rencananya, perjalanan diizinkan baik itu jalur darat, laut, dan udara, namun Kementerian Kesehatan kemungkinan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Berdasarkan informasi Saudi Press Agency, Senin (14/9/2020), berikut daftar orang-orang yang bisa keluar-masuk di Arab Saudi di pelonggaran tahap awal per 15 September 2020:

1. Warga sipil dan pegawai militer pemerintah yang melaksanakan tugas resmi.

2. Personel diplomatik Saudi, personal organisasi internasional, serta keluarganya.

3. Pegawai permanan di perusahaan publik, swasta, atau nirlaba yang punya tugas di luar negeri.

4. Pebisnis.

5. Pasien yang butuh berobat ke luar Arab Saudi, terutama pasien kanker atau yang butuh transplansi organ.

6. Mahasiswa, baik itu atas biaya sendiri atau beasiswa, serta para trainee di program fellowship kedokteran yang harus travel ke luar negeri.

7. Alasan kemanusiaan: warga yang ingin mengunjungi keluarganya di luar negeri atau melayat anggota keluarga di luar negeri.

8. Ekspat yang ingin mengunjungi keluarga di luar negeri. Syaratnya, mereka harus menunjukan bukti mengenai tempat tinggal keluarganya.

9. Partisipan acara olahraga, termasuk pemain dan stafnya. [*/try]


Berita ini sebelumnya dimuat Liputan6.com jaringan Padangkita.com

Tag:

Baca Juga

Pemprov Sumbar Perkuat Kerja Sama Pendidikan, Pariwisata, dan Pertambangan dengan Arab Saudi
Pemprov Sumbar Perkuat Kerja Sama Pendidikan, Pariwisata, dan Pertambangan dengan Arab Saudi
Delegasi Pendidikan Arab Saudi Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Unand
Delegasi Pendidikan Arab Saudi Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Unand
Arab Saudi Berpeluang Investasi Bangun Kilang Minyak di Sumatra Barat
Arab Saudi Berpeluang Investasi Bangun Kilang Minyak di Sumatra Barat
Arab Saudi Sambut Baik Sister Province Sumbar-Madinah, Pemprov Diundang Ikut Business Meeting
Arab Saudi Sambut Baik Sister Province Sumbar-Madinah, Pemprov Diundang Ikut Business Meeting
Kini Pergi Umrah Tidak Perlu Vaksin Meningitis 
Kini Pergi Umrah Tidak Perlu Vaksin Meningitis 
Ini Sejumlah Kemudahan yang Diberikan Arab Saudi Untuk Jemaah Umrah Indonesia
Ini Sejumlah Kemudahan yang Diberikan Arab Saudi Untuk Jemaah Umrah Indonesia