Apa Beda Jembatan Khusus dengan Jembatan Standar? Ini Penjelasan dari Ahlinya

Apa Beda Jembatan Khusus dengan Jembatan Standar? Ini Penjelasan dari Ahlinya

Salah satu jembatan khusus yang telah dibangun. [Foto: Dok. Bina Marga Kementerian PUPR]

Jakarta, Padangkita.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekejerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Jembatan terus meningkatkan penyelenggaraan keamanan jembatan khusus sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan.

Kepala Balai Jembatan Panji Krisna Wardana menjelaskan, kriteria jembatan khusus yang tertuang dalam Permen ini, yakni jembatan dengan bentang utama lebih dari 100 meter; jembatan dengan pelengkung lebih dari 60 meter; jembatan gantung untuk kendaraan; jembatan beruji kabel; jembatan dengan total panjang lebih dari 3.000 meter; ketinggian pilar lebih dari 40 meter; serta memiliki kompleksitas struktur tinggi atau memiliki nilai strategis tinggi ataupun menggunakan teknologi baru.

“Jembatan khusus ini harus dapat persetujuan ijin dari Menteri PUPR baik desain, laik fungsi, dan masa operasi. Contohnya jembatan yang roboh akibat lahar panas di Lumajang dan diganti dengan jembatan bentang 140 m, nah karena lebih dari 100 m maka masuk kategori jembatan khusus. Lalu, jembatan pelengkung seperti Jembatan Wampu di Medan, selanjutnya untuk jembatan suspension contohnya Jembatan Barito. Untuk cable stayed itu contohnya Jembatan Pasupati di Bandung, sementara untuk jembatan dengan total panjang lebih dari tiga km contohnya adalah tol MBZ,” terang Panji dalam keterangannya, dikutip Padangkita.com Kamis (26/102023) .

Dia menambahkan, Balai Jembatan bertugas untuk melaksanakan evaluasi teknis dan pemantauan perilaku jembatan khusus dan terowongan, memberikan dukungan administrasi dan teknis kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), serta memberi layanan advis teknis melalui koordinasi dengan Direktorat Pembangunan Jembatan.

KKJTJ dibentuk oleh Menteri PUPR karena tragedi runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara pada 2011. Anggota KKJTJ terdiri atas kumpulan para ahli jembatan baik dari unsur akademisi, praktisi, profesional, maupun birokrat. Tugasnya adalah untuk mengkaji terhadap evaluasi keamanan, memberikan rekomendasi mengenai keamanan, serta menyelenggarakan inspeksi jembatan dan terowongan jalan. 

“Awal Mula KKJTJ ini karena kisah kelam di dunia konstruksi, tepatnya pada tanggal 26 November tahun 2011, saat ada kegiatan penanganan pemeliharaan dengan jembatan sedang dilalui normal, tiba-tiba jembatan mengalami keruntuhan, dan akibatnya memakan banyak korban,” katanya.

Kepala Balai Jembatan menerangkan, penentuan desain jembatan dilakukan di awal, dan yang paling menentukan desain apa yang digunakan adalah panjang bentang jembatannya.

“Contoh kalau jembatan dengan bentang yang paling panjang hingga dua km menggunakan tipe suspensi, kalau pelengkung bentangnya antara 60 sampai 150 meter, sementara untuk tipe rangka 100 hingga 120 meter. Untuk cable stayed di Indonesia yang terpanjang saat ini 400 meter,” jelasnya. 

Lebih lanjut Panji menjelaskan, untuk menentukan desain jembatan yang digunakan, apakah jembatan standar ataupun jembatan khusus, dapat dilihat dari desain awal. Untuk jembatan khusus diperlukan investigasi atau analisis khusus, seperti analisis probabilitas seismic hazard, analisis pushover, analisis aerodinamika mengacu pada konsensus KKJJTJ, sedangkan untuk jembatan standar tidak diwajibkan untuk melakukan analisis khusus. 

Sedangkan pada tahap konstruksi, untuk jembatan khusus dilakukan evaluasi pelaksanaan konstruksi terhadap kesesuaian pelaksanaan konstruksi dan perencanaan teknis yang disetujui oleh Menteri PUPR, sedangkan untuk jembatan standar tidak diperlukan hal tersebut. 

Kepala Balai Jembatan mengatakan, jembatan itu dalam desain ditentukan umurnya. Di Indonesia, jembatan khusus didesain memiliki umur 100 tahun berdasarkan RSNI T-03-2005 tentang Perencanaan Stuktur Baja untuk Jembatan. Namun, terdapat aturan yang terbaru dimana jembatan didesain dengan umur 75 tahun untuk periode gempa. 

Baca juga: Progres Terbaru Proyek Jembatan Terpanjang di Indonesia yang Dibiayai Bank Tiongkok

“Layaknya manusia, agar tetap sehat harus rutin dilakukan pengecekan kesehatan. Nah, dalam pemeliharaan jembatan yang terdiri dari banyak elemen, maka banyak yang harus dicek dan dievaluasi. Agar umur jembatan sampai 75 tahun, harus ada inspeksi yang dilakukan tiap tiga sampai lima tahun oleh engineer khusus. Selain itu, juga dipasang sensor untuk pemantauan real time,” kata Panji. [*/pkt]

Baca berita Infrastruktur terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Andre Rosiade: Hutama Karya “Pemenang” Tender Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik
Andre Rosiade: Hutama Karya “Pemenang” Tender Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik
2.432 Kilometer Jalan Tol Dibangun Kementerian PUPR Selama 10 Tahun Pemerintahan Jokowi
2.432 Kilometer Jalan Tol Dibangun Kementerian PUPR Selama 10 Tahun Pemerintahan Jokowi
Update Flyover Sitinjau Lauik, Andre Rosiade: Pengumuman Pemenang Lelang 7 Oktober 2024
Update Flyover Sitinjau Lauik, Andre Rosiade: Pengumuman Pemenang Lelang 7 Oktober 2024
Pengumuman Pemenang Tender Flyover Sitinjau Lauik Ditunda, Andre Rosiade Ungkap Penyebab
Pengumuman Pemenang Tender Flyover Sitinjau Lauik Ditunda, Andre Rosiade Ungkap Penyebab
Bendungan Irigasi Koto Kandis Mulai Diperbaiki, Pembangunan Ulang Butuh Rp30 Miliar  
Bendungan Irigasi Koto Kandis Mulai Diperbaiki, Pembangunan Ulang Butuh Rp30 Miliar  
Perbaikan Irigasi Nagari Jawi-Jawi Tuntas, Telan Anggaran Rp2,8 Miliar dan Ini Pesan Gubernur
Perbaikan Irigasi Nagari Jawi-Jawi Tuntas, Telan Anggaran Rp2,8 Miliar dan Ini Pesan Gubernur