Anggota DPRD Padang Tuding Wako Hendri Septa Lakukan Pelanggaran, Ini Perkaranya

Anggota DPRD Padang Tuding Wako Hendri Septa Lakukan Pelanggaran, Ini Perkaranya

Anggota DPRD Padang, Osman Ayub. [Foto: Isran/Padangkita]

Padang, Padangkita.com - Anggota DPRD Kota Padang layangkan sikap protes kepada Wali Kota Padang, Hendri Septa. Hal ini disampaikan saat sidang Paripurna yang dilangsungkan di DPRD Kota Padang, Jumat (5/8/2022).

Dewan mempersoalkan Peraturan Wali Kota Padang (Perwako) Nomor 45 Tahun 2022, yang diterbitkan Wali Kota Padang, Hendri Septa. Aturan tersebut dinilai merugikan hak-hak dewan sebagai wakil rakyat.

“Perwako 45 ada pelanggaran, tidak terakomodir hak-hak protokoler dewan sebagai wakil rakyat ketua. Sebelum rapat paripurna ini dimulai, saya ingin mendapatkan kejelasan dari Wali Kota Padang langsung,” tegas Anggota DPRD Padang, Osman Ayub kepada pimpinan sidang Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani.

Dewan dari Partai Nasdem ini menjelaskan, pada pasal 48, poin 5 Perwako tersebut menghilangkan hak protokoler dewan. Perjalanan anggota dewan kalau 5 orang baru boleh pakai pendamping.

“Ini tentu merugikan kita sebagai dewan, jadi kalau yang berangkat 4 orang, untuk administrasi harus kita yang mengurus,” ujarnya kesal.

Osman juga menanyakan, sebelum Perwako itu lahir apakah ada musyawarah yang dilakukan dengan pimpinan.

“Kebijakan Perwako, sangat merugikan hak-hak dewan, karena ini menyangkut tata tertib dewan yang disepakati pada paripurna,” tegas dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Padang Syafrial Kani menjawab, pimpinan telah merespon dan melakukan pertemuan dengan tim TAPD terkait Perwako 45. Dia berharap Perwako ini tidak melanggar aturan.

“Setelah rapat ini kita lanjutkan untuk pembahasan Perwako ini,” ujar dia.

Sementara itu, dewan lainnya, Faisal Nasir menyampaikan, dirinya telah berkoordinasi dengan Wako Hendri Septa terkait ini.

“Malam tadi pak Wako menyampaikan siap melakukan perubahan. Jadi kita tunggu dulu,” beber dia menenangkan.

Pada paripurna dengan agenda tentang Penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 tersebut, Wali Kota Padang diwakili oleh Sekda Kota Padang, Andree Algamar.

Baca Juga: Soal Kekosongan Kursi Wawako, DPRD Padang: Persoalannya Tidak Rumit, tapi Dirumit-rumitkan

Andree mengungkapkan, Wako tidak dapat hadir karena tengah berada di Jakarta untuk melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat pusat terkait persiapan acara Apeksi 2022 yang bakal digelar di Kota Padang. [isr]

Baca Juga

Pilkada 2024, Anggota Dewan Dilema dengan Aturan Cuti Kampanye
Pilkada 2024, Anggota Dewan Dilema dengan Aturan Cuti Kampanye
DPRD Kota Padang Setujui APBD-P 2024, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
DPRD Kota Padang Setujui APBD-P 2024, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
DPRD Kota Padang Tetapkan Tata Tertib dan Struktur Komisi Baru
DPRD Kota Padang Tetapkan Tata Tertib dan Struktur Komisi Baru
DPRD Kota Padang Siap Jalankan Tugas, Bekali Diri Melalui Orientasi
DPRD Kota Padang Siap Jalankan Tugas, Bekali Diri Melalui Orientasi
Cawagub Vasko Ruseimy Jalan Sehat di CFD: Punya Visi Meningkatkan SDM Berkualitas
Cawagub Vasko Ruseimy Jalan Sehat di CFD: Punya Visi Meningkatkan SDM Berkualitas
DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna, Setujui Perubahan APBD dan Lantik Pimpinan Baru
DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna, Setujui Perubahan APBD dan Lantik Pimpinan Baru