Jakarta, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan anggaran tambahan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 telah dicairkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Komisioner KPU RU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dana tambahan tersebut telah ditransfer langsung oleh Kemenkeu kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota penyelenggara Pilkada tanpa melalui perantara KPU pusat.
"Sudah cair, untuk KPU realisasi tahap pertama senilai lebih kurang Rp 941 miliar," kata Raka, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/9/2020).
Dana tambahan yang bersumber dari dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tersebut, kata Raka, akan digunakan untuk pembiayaan pengadaan barang dan jasa protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Menurutnya, sejumlah tahapan Pilkada di tengah pandemi membutuhkan perlengkapan protokol kesehatan, seperti tahap verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara.
Anggaran tambahan tersebut sebelumnya telah diajukan KPU pada Menteri Keuangan Sri Mulyani sebesar Rp 4,7 triliun.
"KPU menyampaikan surat permohonan penambahan anggaran kepada Menteri Keuangan Nomor 433/PR.02.1-SD/01/KPU/VI/2020 pada 9 Juni sebesar Rp 4.768.653.986.000," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dalam rapat kerja gabungan secara virtual, Kamis (11/6/2020) lalu.
Baca juga: KPU Siapkan Tinta Semprot dan Alat Coblos Sekali Pakai pada Pilkada 2020
DPR bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri menyetujui usulan penambahan anggaran untuk KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk penyelenggaraan Pilkada 2020.
Kemenkeu pun kemudian menyetujui pencairan tahap pertama sebesar Rp941 miliar dan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP-SABA).
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Awalanya, pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan pada 23 September. Namun, akibat pandemi Covid-19 yang masih menyebar di Indonesia, hari pencoblosan diundur menjadi 9 Desember 2020 hasil kesepatakan seluruh jajaran terkait di pemerintah.
Sementara itu, tahapan-tahapan pilkada yang sebelumnya sempat terhenti telah kembali dilanjutkan pada pertengahan Juni lalu. [*/try]