Aksi Penertiban Pasar, BBPOM Padang Sita 1.559 Kosmetik Ilegal

Aksi Penertiban Pasar, BBPOM Padang Sita 1.559 Kosmetik Ilegal

Petugas BBPOM di Padang memperlihatkan produk kosmetik ilegal, Jumat (5/8/2022), yang disita dalam aksi penertiban pasar. [Foto: Fakhru]

Padang, Padangkita.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang menyita 1.559 buah kosmetik ilegal yang tidak punya izin edar dan kedaluwarsa.

Kepala BBPOM di Padang, Abdul Rahim mengatakan, produk kosmetik ilegal tersebut disita dalam aksi penertiban pasar yang digelar pada 26-28 Juli 2022.

"Kegiatan ini dilakukan di Kota Padang dan kota lainnya di Provinsi Sumatra Barat dengan sasaran sarana yang menjual kosmetik, baik toko maupun lapak," ujarnya saat konferensi pers di Kantor BBPOM di Padang, Jumat (5/8/2022).

Dia menuturkan, dari 42 sarana yang diperiksa, pihaknya menemukan 23 sarana yang menjual kosmetik ilegal sebanyak 185 item dengan jumlah 1.544 buah.

"Nilainya mencapai Rp31.473.500 yang terdiri dari kosmetik dalam negeri dan luar negeri," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan satu sarana yang menjual kosmetik yang telah kedaluwarsa sebanyak lima item dengan jumlah 15 buah senilai Rp394.000.

Jika ditotalkan, produk kosmetik yang berhasil disita dalam aksi penertiban ini yaitu 1.559 buah.

Jenis kosmetik yang disita dalam aksi penertiban ini seperti lipstik, krem pemutih, maskara, dan sebagainya.

"Kosmetik ilegal tersebut diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan di BBPOM di Padang," ungkap Abdul.

Abdul menyampaikan, penertiban itu digelar bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan setempat, dan polisi.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya melakukan pembinaan dan peringatan keras kepada pemilik sarana agar tidak menjual lagi kosmetik ilegal.

"Jika nantinya mereka masih kedapatan menjual kosmetik lagi, maka dilakukan penindakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," sebut Abdul.

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dalam pemilihan kosmetik yang aman dengan selalu mencek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli produk.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, aksi penertiban ini bukan hanya digelar di berbagai daerah di Sumbar, tetapi juga daerah lainnya di Indonesia.

Baca Juga: Sepanjang 2021, BBPOM Padang Tangani 7 Kasus Obat dan Kosmetik Tanpa Izin Edar

"Aksi ini juga digelar BBPOM lainnya di Indonesia. Rencananya akan ada relis secara nasional," sebutnya. [fru]

Baca Juga

Hendri Septa Sidak Paket Parsel, Temukan Minuman Kedaluwarsa
Hendri Septa Sidak Paket Parsel, Temukan Minuman Kedaluwarsa
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah