Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Para pedagang di sepanjang Pantai Padang yang menggunakan pedestrian untuk berjualan diminta untuk memperhatikan keselamatan para pengguna kendaraan
Padang, Padangkita.com - Para pedagang di sepanjang Pantai Padang yang menggunakan pedestrian untuk berjualan diminta untuk memperhatikan keselamatan para pengguna kendaraan. Khususnya pedagang yang menggunakan sambungan kabel untuk penerangan tempat mereka berdagang.
Pasalnya, kabel yang disambung dari satu bangunan atau sakelar listrik yang berada tidak jauh dari jalan raya borpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Seperti yang terjadi pada seorang pengendara sepeda motor pada Sabtu (17/4/2021) malam yang terpental ke jalan karena seutas kabel yang menjuntai dipinggir jalan menyangkut ditubuhnya.
Kepada Padangkita.com, pengendara itu menyebutkan, kabel tersebut menyangkut di bagian lengannya dan melilit setang motor yang dikendarainya sehingga ia terpental ke bahu jalan.
"Saat itu saya sedang berkendara santai, pas di lokasi saya kaget melihat kabel terjuntai, terus saya mau menghindar ternyata enggak sempat, kabel itu tersangkut di badan saya," kata pengendara itu, Aidil, 28 tahun, Minggu (18/4/2021).
Kata Aidil, ia berkendara dari arah Tugu Merpati menuju Jembatan Siti Nurbaya. Lokasi ia kecelakaan tersebut tepat berada dekat bangunan Gedung Kebudayaan Sumbar.
"Saya melihat kabel tersebut tergantung disebuah pohon dan menjuntai hingga ke jalan," katanya.
Pria yang berprofesi sebagai wartawan itu mengaku mengalami luka di sekujur tubuh, mulai dari tangan, kaki, hingga bagian dagu harus mendapatkan jahitan dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Padang, Arfian kepada Padangkita.com mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan pedagang yang tidak memperhatikan sisi keselamatan dengan cara menyambung kabel dari dua sisi jalan yang berbeda.
Arfian tidak menampik bahwa pedagang yang berjualan di sepanjang Pedestrian Pantai Padang berada di bawah naungan pihaknya.
“Mereka itu sebenarnya tidak diperbolehkan menjual disana, sudah berapa kali kami tertibkan, namun itulah, PLN masih difasilitasi juga, dikasih juga listrik disana, tapi nanti kami coba koordinasikan lagi dengan pihak terkait, termasuk Satpol PP untuk penertiban,” katanya via telepon, Minggu (18/4/2021).
Sementara itu, Manajer Komunikasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatra Barat (Sumbar), Afriman mengatakan, dalam penyaluran tenaga listrik kepada pelanggan, kewenangan PLN adalah sampai dengan alat pembatas dan pengukur (APP) di sisi pelanggan.
“Sedangkan setelah APP ke dalam persil pelanggan merupakan instalasi milik pelanggan dan menjadi tanggung jawab pelanggan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com via pesan WhatsApp.
Afriman menjelaskan, dalam pemasangan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) yang merupakan fasilitas bagi masyarakat umum pada area publik, dia mengeklaim pihaknya telah menempatkan perangkat tersebut di lokasi yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah (Pemda).
“Atau bisa ditempatkan pada aset-aset milik PLN yang mudah diakses dan digunakan oleh masyarakat,” imbuhnya. [abe]