Padangkita.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mengingatkan agar Polda Sumbar Patuhi MoU Dewan Pers dan Polri dalam menindaklanjuti Laporan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno terhadap jurnalis Haluan Benni Okva Dela atau Bhen Maharadjo.
Hal itu disampaikan AJI Padang menyikapi pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Direskrimsus Polda Sumbar terhadap Benni Okva, Kamis (31/05/2018).
"Terkait dalam kasus yang melibatkan karya karya jurnalistik dan jurnalis/wartawan, Polisi mestinya merujuk pada Nota Kesepahaman Dewan Pers - Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 - Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan." Ujar Ketua AJI Padang Andri Elfaruqi melalui keterangan tertulisnya yang diterima Padangkita.com, Kamis.
Andri mengatakan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangi Ketua Dewan Pers Yosep Adiprasetyo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu, pada Bab III Bagian Kedua tentang Koordinasi di Bidang Perlindungan Kemerdekaan Pers, Pasal 4 ayat 2 menyebut; pihak kedua (Polri) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab atau hak koreksi, pengaduan ke pihak kesatu (Dewan Pers) maupun proses perdata.
Bahkan katanya, pada bagian ketiga tentang Koordinasi di Bidang Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, semakin mempertegas adanya koordinasi dan pentingnya peran Dewan Pers sebelum proses hukum oleh Polri dilanjutkan.
"Atas alasan dan pertimbangan itu, maka AJI Padang menyatakan sikap meminta Ditreskrimsus Polda Sumbar bersikap netral, profesional dan proporsional dalam menangani perkara ini," kata Andri.
Selain itu, kata Andri, AJI Padang juga meminta Ditreskrimsus Polda Sumbar berkoordinasi dan meminta pendapat Dewan Pers sesuai nota kesepahaman yang telah disepakati antara Dewan Pers dan Mabes Polri dan berharap penyidik menunda pemeriksaan Beni (terlapor) sebelum adanya jawaban dari Dewan Pers, apalagi di Dewan Pers sedang berproses pengaduan berita yang sama sesuai mekanisme UU Pers.
AJI Padang juga meminta Dewan Pers untuk ikut turun tangan dalam perkara ini, karena terkait dengan karya jurnalistik, oleh media yang sudah terverifikasi dan mendesak agar perkara ini diselesaikan di Dewan Pers.
Perkara yang menyeret Beni Okva Dela bermula dari gencarnya pemberitaan Harian Haluan terhadap kasus dugaan SPJ fiktif yang merugikan negara 62 Miliar rupiah.
Harian Haluan memuat peryataan terdakwa Yusafni di luar persidangan tentang adanya aliran dana untuk baliho Irwan Prayitno di Pilgub lalu.
Berita yang ditulis Harian Haluan itu kemudian di posting Beni Okva Dela di akun Facebooknya. Postingan berita ini kemudian menjadi persoalan dan dilaporkan oleh Gubernur Irwan Prayitno, atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.