AJI, LBH Pers, dan Remotivi Minta Presiden Tunda Pelantikan Komisioner KPI

AJI, LBH Pers, dan Remotivi Minta Presiden Tunda Pelantikan Komisioner KPI

"Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 usai disetujui dan dikukuhkan pada rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Selasa (16/7/2019)." dari Komisi Penyiaran Indonesia - www.kpi.go.id

Padang, Padangkita.com - Dalam paparan visi-misinya pada 14 Juli lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan akan membubarkan lembaga yang tidak bermanfaat. Jika kondisi mereka tidak diperbaiki, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bisa jadi kandidat utama.

KPI adalah lembaga yang penting, sayangnya kinerjanya selama ini buruk. Kami berpendapat buruknya kinerja KPI karena proses rekrutmen yang tidak berbasis kualifikasi (merit system), melainkan pertimbangan kepentingan politik dan ekonomi.

Presiden Jokowi bisa membuat KPI lebih baik bukan dengan membubarkannya, tapi menggunakan kuasanya untuk menunda pengesahan 9 komisioner KPI yang baru terpilih. Apa pasal?

Ombudsman RI telah melaporkan sejumlah kejanggalan dan dugaan maladministrasi dalam proses tersebut. Salah satunya, calon-calon petahana yang dalam tradisinya harus mengikuti seluruh tahap tes; mulai dari seleksi administrasi, tes wawancara, hingga tes psikologi, kini mendapat karpet merah untuk langsung mengikuti seleksi final dalam fit and proper test. Anehnya, jika memang diniatkan petahana bisa langsung lolos ke tahap fit and proper test, para petahana tersebut tetap mengikuti semua tahap seleksi. Ada ketidakkonsistenan di sini.

Selain itu, Panitia Seleksi pun tidak transparan dalam pengelolaan masukan publik atas 34 calon komisioner. Selain periode penerimaan masukan publiknya yang singkat (19 Juni-10 Juli), periode itu pun bersamaan dengan proses fit and proper test dan pemilihan (8-10 Juli). Artinya, masukan masyarakat hanya sebatas formalitas, tidak ada waktu untuk klarifikasi dan verifikasi masukan-masukan masyarakat. Tidak jelas pula apakah masukan-masukan tersebut benar-benar menjadi pertimbangan dalam proses seleksi.

Proses pemilihan yang ini pun meloloskan 4 petahana untuk kembali menjabat sebagai komisioner KPI. Keempatnya tidak pernah memiliki rekam jejak dalam tata kelola penyiaran sebelum masuk KPI, dan tidak menorehkan prestasi yang layak dibicarakan setelah menjadi komisioner. Selain komisioner KPI Daerah yang menjajal karir di tingkat pusat, wajah-wajah baru yang terpilih pun tidak memiliki rekam jejak dalam tata kelola penyiaran.

Melihat ada indikasi ketidaktransparanan dan penyimpangan proses seleksi Komisioner KPI periode 2019-2022, maka kami meminta:

  • Presiden Jokowi menunda pelantikan 9 anggota Komisioner KPI 2019-2022 sampai menunggu hasil penyelidikan Ombudsman RI tentang indikasi maladministrasi.
  • Presiden Jokowi meminta ulang penyelidikan KPK dan PPATK atas 34 calon Komisioner KPI dan hasilnya diumumkan ke publik agar transparansi terjaga. (Remotivi)

Baca Juga

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: LBH Pers audiensi dengan Padangkita.com secara virtual, Jumat (22/1/2021).
LBH Pers dan Padangkita.com Diskusi Soal Protokol Meliput Isu Kejahatan Lingkungan dan Hukum Pers
Doxing Jurnalis
Dua Jurnalis CekFakta Tempo Diintimidasi, AJI Indonesia Ambil Sikap
Covid-19 Jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen
Kasus Covid-19 Jurnalis Bertambah, AJI: Tingkatkan Waspada dan Disiplin pada Protokol
AMSI Konstituen Dewan Pers
Jadi Konstituen Dewan Pers, AMSI Siap Perkuat Ekosistem Jurnalisme Digital yang Berkualitas
AJI dan IJTI Desak Tunda Pembahasan RUU KUHP
AJI dan IJTI Desak Pemerintah dan DPR Tunda Pembahasan RUU KUHP
Kesetaraan Gender
Kesenjangan Gender Global di Posisi 68,6 Persen, AJI Indonesia: Jadi PR Bersama