Berita Jakarta terbaru: Kemendikbud menyesalkan adanya intoleransi terhadap seorang siswi non-muslim yang diminta untuk mengenakan jilbab saat sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesalkan adanya intoleransi terhadap seorang siswi non-muslim yang diminta untuk mengenakan jilbab saat sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Kemendikbud menyatakan, bahwa harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.
“Ketentuan mengenai pakaian siswa atau siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Wikan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Padangkita.com, Sabtu (23/1/2021).
Ketentuan mengenai seragam sekolah itu, jelas Wikan, telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah," ungkapnya.
Selain itu, sekolah juga tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Kemudian, sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali dan peserta didik yang bersangkutan.
“Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” tegasnya.
Menyikapi kasus di SMKN 2 Padang, jelas Wikan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumbar, telah menyatakan sikapnya, bahwa akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif dan mengambil tindakan tegas terhadap aparat yang tidak mematuhi peraturan.
https://www.youtube.com/watch?v=qtiojQNE_no
Bahkan, Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan tersebut.
“Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang lagi, baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain,” ucapnya.
Lalu, Kemendikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten menyosialisasikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.
Kemendikbud, kata Wikan, berharap seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.
“Harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan Pendidikan. Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi dilingkungan pendidikan dapat dihentikan,” katanya. [*/zfk]