Gubernur Sumbar Gelar Pesta Pernikahan Anaknya Sehari Sebelum Aturan 'Dilarang' Diberlakukan

Pesta Pernikahan Padang, Pesta Pernikahan Dilarang, Berita Padang Terbaru, Berita Sumbar Terbaru, Pemko Padang

Ilustrasi Pelaminan Pesta Pernikahan. [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno akan menggelar pesta pernikahan anaknya 8 November 2020 di Aula Gubernuran di Padang. Undangan untuk pergelaran pesta itu juga sudah mulai tersebar hingga ke media sosial.

Dalam undangan itu tertulis bahwa pesta pernikahan antara Ibrahim dan Nabila akan dilangsungkan 8 November 2020 di Aula Gubernuran di Jalan Jenderal Sudirman pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Pada bagian bawah undangan juga tertera nama Irwan Prayitno dan istrinya Nevi Zuairina sebagai keluarga besar dari kedua mempelai.

Terkait undangan yang beredar itu, dibenarkan Kepala Biro Humas Setda Pemprov Sumbar, Hefdi. "Iya, itu undangan pernikahan anaknya pak gubernur," ujarnya kepada Padangkita.com, Senin (2/11/2020).

Ditegaskan Hefdi, dalam pelaksanaan pesta pernikahan anak gubernur itu akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Jumlah pengunjung dibatasi, protokol kesehatan juga akan diterapkan secara ketat. Pesta itu juga dilaksanakan tanggal 8, sementara SE Larangan Pesta Pernikahan di Padang diberlakukan tanggal 9 November," ungkapnya.

Namun, ketika ditanya soal penetapan SE Wali Kota Padang untuk larangan pesta pernikahan mulai 9 November berkaitan dengan adanya pesta anak Gubernur Sumbar itu, Hefdi tidak mau berkomentar.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Kota Padang dilarang mengadakan pesta pernikahan baik di gedung, Convention Center maupun di rumah mulai 9 November 2020. Masyarakat hanya diperbolehkan melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa. Larangan itu, telah dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020.

Baca juga: Mulai 9 November 2020, Pesta Pernikahan di Padang Dilarang

Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut atau tetap menyelenggarakan pesta, maka akan dibubarkan dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. [zfk]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah