Padang, Padangkita.com - Ditpolairud Polda Sumbar menangkap dua orang pelaut yang menggunakan surat-surat palsu dalam kegiatan pelayaran di perairan Teluk Bayur, Kota Padang, Senin (21/10/2020) sekitar pukul 07.09 WIB.
Kedua pelaut itu berasal dari Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berinisial TS, 51 tahun, sebagai nakhoda kapal dan FS, 24 tahun, sebagai kepala kamar mesin (KKM).
"Kita mengetahui saat kita melakukan patroli dan kebetulan melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang sedang menggandeng tongkang di perairan Teluk Bayur. Kita temukan kapal tersebut tidak laik laut," kata Dir Polairud Polda Sumbar, Kombes Pol Sahat M Hasibuan di Markas Polairud Polda Sumbar, Senin (2/11/2020).
Kapal yang dinakhodai pelaku bermerek lambung TB Solomon Dolphin, waktu itu sedang menggandeng tongkang dengan merek lambung BG Jumaerah Bay 2307. Kapal dan tongkang menuju dermaga PT. Semen Padang, mengangkut bahan campuran semen.
Anggota Polairud telah memeriksa kapal dan dokumen kapal. Saat pemeriksaan, diketahui kapal berlayar dengan keadaan tidak laik, karena ijazah atau sertifikasi nakhoda dan KKM diduga tidak benar atau palsu.
Polisi makukan pengecekan terhadap barcode yang ada pada ijazah tersebut. Awalnya, data yang ada pada ijazah tersebut sama dengan hasil scan pada barcode.
Namun, pada saat polisi melakukan pengecekan keaslian ijazah ke Balai Besar Pendidikan, Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP) atau lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut, BP3IP menyatakan tidak pernah menerbitkan ijazah tersebut.
"Dari BP3IP menyebutnya bahwa orang yang namanya tercantum pada ijazah tersebut tidak pernah mengikuti pendidikan di BP3IP," ujar Sahat.
Baca juga: BMKG: 29 Gempa Bumi Guncang Sumbar Selama Oktober 2020, Umumnya Gempa Dangkal
Atas hasil pemeriksaan tersebut, petugas polisi pun menggelandang kedua pelaut itu ke Mapolairud Polda Sumbar. Selain itu, polisi juga menyita enam dokumen sertifikat yang diduga palsu.
"Kita telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka setelah memeriksa beberapa orang saksi dan melakukan gelar perkara," tambah Sahat.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) huruf C UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. [pkt]