Padang, Padangkita.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menyatakan tidak lagi memberikan izin untuk penyelenggaraan lomba layang-layang di Padang.
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir mengatakan pelarangan tersebut karena adanya warga yang terluka dan meninggal dunia akibat mengejar layang-layang yang putus.
“Untuk lomba layangan sudah tidak diberi izin lagi,” kata Imran Amir, Selasa (20/10/2020) kemarin.
Menurutnya aksi yang membuat resah karena lomba layang-layang di Kota Padang tersebut adalah warga yang kejar-kejaran di jalan raya untuk mengambil layangan yang putus.
Data yang diperoleh, kejadian pertama yakni seorang remaja bernama Irsyad, 18 tahun, dilarikan ke rumah sakit pada Rabu, 5 Agustus 2020 sore, sekitar pukul 18.15 Wib.
Ia terluka karena sengatan listrik di perempatan Simpang Alai, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang usai mengejar layangan.
Irsyad diduga tersetrum setelah berupaya mengambil layang-layang yang jatuh dan tersangkut di tiang listrik. Saat mengambil layangan ia langsung terpental ke aspal.
Kejadian kedua, seorang bocah berusia 12 tahun bernama M Fakhri dilaporkan meninggal dunia usai kesetrum aliran listrik di atap rumah warga kawasan Kampung Durian, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis, 24 September 2020 siang.
Baca Juga: Poresta Padang Bekuk Penjambret Ponsel dan Penadah yang Ternyata Bandar Sabu, Penjambret Ditembak
Siswa SD Negeri 20 Air Camar itu awalnya mengejar layang-layang putus. Lantas, dia pun memanjat atap rumah warga. Malangnya sampai di atap, Fakhri diduga tersentuh kabel listrik bertegangan tinggi.
Terbaru, seorang driver Gojek nyaris tewas setelah terserempet rombongan pengejar layangan di depan Pasar Alai, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Beruntung dia masih bisa diselamatkan oleh warga setempat seperti dilansir dari situs Polri. [abe]