Padang, Padangkita.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatra Barat (Sumbar) mendukung Instruksi Gubernur Sumbar yang mewajibkan semua pengelola usaha dan karyawan kuliner, seperti rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya di Kota Padang untuk tes swab.
"Kalau gratis, ya, tidak ada masalah. Kan demi kebaikan juga," ujar Ketua PHRI Sumbar, Maulana Yusran saat dihubungi Padangkita.com lewat sambungan telepon, Selasa (20/10/2020).
Dalam Instruksi Gubernur Sumbar Nomor: 360/223/Covid-19-SBR/X/2020 itu disebutkan tes swab bagi pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya di Kota Padang dilakukan secara gratis paling lambat dua minggu setelah instruksi ditetapkan mulai hari ini.
Maulana mengatakan instruksi tersebut bagus untuk penelusuran kasus Covid-19 di Kota Padang. Setahu dia, di Kota Padang sendiri, belum pernah dilakukan tes swab massal kepada pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya.
"Yang saya dengar sih, belum pernah. Tapi, kalau tempat mereka masing-masing mungkin pernah. Kalau dari kita, itu tidak masalah asal tidak ada pungutan atas tes swab yang dilakukan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan instruksi tentang pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya untuk melakukan tes swab.
Baca juga: Semua Pengelola dan Karyawan Rumah Makan dan Kafe di Kota Padang Wajib Tes Swab
Pada instruksi itu dijelaskan bagi yang memenuhi protokol kesehatan akan diberikan sertifikat. Namun, apabila ada pengelola atau karyawan yang tidak mengikuti tes swab dan tidak mematuhi protokol kesehatan, maka tempat usahanya akan ditutup atau disanksi berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2020. [pkt]