Ini Respons PHRI Soal Instruksi Gubernur Sumbar Wajibkan Pengelola Usaha dan Karyawan Kuliner Tes Swab

Berita pariaman, Covid-19 pariaman, Petugas Posko Penanganan Covid-19 di Pariaman Jalani Tes Swab, corona Sumbar, Virus Corona, Berita Kota Padang, Sampel swab Sumbar, Daerah di Sumbar Diminta Rutin Kirim Sampel Spesimen Jumlah Banyak, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru

Petugas sedang mengambil sampel swab (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatra Barat (Sumbar) mendukung Instruksi Gubernur Sumbar yang mewajibkan semua pengelola usaha dan karyawan kuliner, seperti rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya di Kota Padang untuk tes swab.

"Kalau gratis, ya, tidak ada masalah. Kan demi kebaikan juga," ujar Ketua PHRI Sumbar, Maulana Yusran saat dihubungi Padangkita.com lewat sambungan telepon, Selasa (20/10/2020).

Dalam Instruksi Gubernur Sumbar Nomor: 360/223/Covid-19-SBR/X/2020 itu disebutkan tes swab bagi pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya di Kota Padang dilakukan secara gratis paling lambat dua minggu setelah instruksi ditetapkan mulai hari ini.

Maulana mengatakan instruksi tersebut bagus untuk penelusuran kasus Covid-19 di Kota Padang. Setahu dia, di Kota Padang sendiri, belum pernah dilakukan tes swab massal kepada pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya.

"Yang saya dengar sih, belum pernah. Tapi, kalau tempat mereka masing-masing mungkin pernah. Kalau dari kita, itu tidak masalah asal tidak ada pungutan atas tes swab yang dilakukan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan instruksi tentang pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya untuk melakukan tes swab.

Baca juga: Semua Pengelola dan Karyawan Rumah Makan dan Kafe di Kota Padang Wajib Tes Swab

Pada instruksi itu dijelaskan bagi yang memenuhi protokol kesehatan akan diberikan sertifikat. Namun, apabila ada pengelola atau karyawan yang tidak mengikuti tes swab dan tidak mematuhi protokol kesehatan, maka tempat usahanya akan ditutup atau disanksi berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2020. [pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Kematian Harian Covid-19 di Sumbar Catat Rekor, Bertambah 10 Orang Paling Banyak Bukittinggi
Kematian Harian Covid-19 di Sumbar Catat Rekor, Bertambah 10 Orang Paling Banyak Bukittinggi
Update Covid-19 Sumbar: Kasus Baru Bertambah 717 Orang dan Meninggal Dunia 4 Orang
Update Covid-19 Sumbar: Kasus Baru Bertambah 717 Orang dan Meninggal Dunia 4 Orang
Update Covid-19 Sumbar: Bertambah 567 Orang, Meninggal 3 Orang, Kasus Aktif 4.586 Orang
Update Covid-19 Sumbar: Bertambah 567 Orang, Meninggal 3 Orang, Kasus Aktif 4.586 Orang
Pasien Omicron Meninggal Dunia di Sumbar Bertambah 4 Orang, Kasus Aktif Jadi 4.049 Orang
Pasien Omicron Meninggal Dunia di Sumbar Bertambah 4 Orang, Kasus Aktif Jadi 4.049 Orang
Makin Ganas, Kasus Omicron di Sumbar Kembali Catat Rekor, Bertambah 654 Orang
Makin Ganas, Kasus Omicron di Sumbar Kembali Catat Rekor, Bertambah 654 Orang