Padang, Padangkita.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (19/10/2020) sore.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan DS, 36 tahun di tangkap di kawasan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J 125.
“Petugas juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio J 125 sebagai barang bukti hasil dari aksi pelaku,” kata Rico.
Petugas terpaksa melumpuhkan DS dengan timah panas karena hendak mencoba kabur saat hendak ditangkap.
Pelaku diduga beraksi di rumah temannya di Jalan Lubuk Bayur Timur II Nomor 10 RT 01 RW 03, Kurao Pagang Kecamatan Nanggalo Kota Padang pada Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Dari keterangan yang kita terima, pelaku DS beraksi saat korbannya tertidur. Pelaku mengambil motor yang terparkir di teras rumah korban,” terangnya.
Usai ditangkap, pelaku di bawa ke RS. Bhayangkara Padang untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga: Pimpinan Umum Akurat.co Minta Maaf Soal Berita Nasrul Abit yang Diisukan Keturunan PKI
“Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Terakhir diketahui, pelaku ini merupakan seorang residivis kasus narkoba yang baru beberapa bulan ini keluar penjara melalui program asimilasi,” pungkasnya. [abe]