Berita Kota Padang dan Berita Sumbar terbaru: Warga Kota Padang diingatkan untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker dan menjaga jarak atau tidak berkerumun
Padang, Padangkita.com – Warga Kota Padang diingatkan untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker dan menjaga jarak atau tidak berkerumun.
Bagi yang masih kedapatan melanggar protokol kesehatan, mulai besok, Senin (21/9/2020) siap-siap menerima sanksi denda atau kurungan.
Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol ini memang perlu untuk mendisiplinkan warga. Hari ini Gugus Tugas Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan Kota Padang dan Agam masuk zona merah atau daerah dengan risiko tinggi penyebaran virus Corona (Covid-19).
Penegakan hukum protokol kesehatan ini telah punya dasar hukum yang kuat yakni, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Perda ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat sejak sepekan belakangan. Perda yang telah disahkan DPRD Sumbar ini efektif diberlakukan mulai 21 September 2020.
"Sejak Perda ini disahkan, sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif menyosialisasikannya ke masyarakat. Maka Senin ini efektif dilakukan penindakan," ujar Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa, Minggu (20/9/2020).
Hendri Septa mengingatkan agar masyarakat Kota Padang mematuhi protokol pencegahan Covid-19 sesuai Perda ABK tersebut.
Menurutnya, dalam Perda tersebut mengatur kewajiban warga untuk memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 di Sumbar Terus Bertambah di Atas 100 Orang, Paling Banyak Kota Padang
Jika ada yang melanggar, sanksinya bisa berupa sanksi sosial, administratif, denda hingga kurungan. Dalam Perda itu, bagi yang tidak mengenakan masker dapat didenda hingga Rp250 ribu. Jika masih kedapatan tidak bermasker setelah didenda, pelaku yang sama disanksi kurungan selama dua hari.
Tidak saja bagi perorangan, pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan juga akan ditindak.
Karena itu, Hendri Septa mengimbau kepada pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, di antaranya menyediakan tempat cuci tangan, cek suhu, dan menjaga jarak.
"Bagi yang tidak melaksanakan akan disanksi," ancamnya.
Sebelumnya, Hendri Septa memimpin langsung sosialisasi Perda AKB, Minggu (20/9/2020) dini hari. Tim sosialisasi terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol, serta tim SK4, mendatangi tempat keramaian. Seperti pusat kuliner malam, tempat hiburan malam, kafe dan restoran yang ada di Kota Padang.
Dalam sosialisasi itu, Hendri mengimbau masyarakat Kota Padang disiplin penerapan protokol kesehatan.
Mengingat jumlah yang positif terpapar Covid-19 di Kota Padang terus melonjak, diperlukan upaya untuk memutus rantai penularan.
Hendri berharap Kota Padang bisa kembali ke zona hijau dengan diberlakukannya Perda AKB ini nantinya. "Tentu Pemerintah Kota Padang berharap masyarakat mematuhinya." [pkt]