Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: 13 orang pelaku pungli ditangkap Polresta Padang, Senin (14/9/2020)
Padang, Padangkita.com – Polresta Padang menangkap 13 orang pelaku pemungutan liar (pungli) yang kerap beraksi di Pasar Raya Padang dan kawasan “Taplau” atau Pantai Padang, Senin (14/9/2020).
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat karena sudah resah dengan pungli yang dilakukan para pelaku ini. Kita ambil tindakan tegas dan kita amankan 13 orang preman,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda kepada Padangkita.com, Senin (14/9/2020) malam.
Para pelaku, kata rico, beraksi dengan berbagai modus, mulai dari berjualan dengan harga tinggi, menyemprotkan pengharum, tukang parkir liar, dan atau meminta langsung secara tunai dengan alasan uang harian.
“Target pelaku ini angkutan kota (angkot) dan mobil pribadi,” kata Rico.
Para pelaku yang ditangkap ini adalah Bi, 17 tahun, warga Koto Marapak, Kelurahan Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, dengan modus menjual kue (wafer Nabati) kepada Angkot jurusan Lubuk Buaya seharga Rp1.500. Dari tangannya diamankan barang bukti uang Rp67.500.
Ju, 37 Tahun, warga Mato Air, Kelurahan Mato Air, Kecamatan Padang Selatan, dengan modus menjual permen (milk kita) seharga Rp1.000 kepada angkot jurusan Tabing dan Pegambiran. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang Rp2.500.
BP, 26 Tahun, warga Aur Duri Baru, Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, dengan modus jual kue risoles kepada angkot jurusan Aur Duri seharga Rp1.500. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang Rp105.000.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Sumbar Bertambah 142 Orang, Terbanyak dari Padang, Pessel dan Agam
DA, 41 tahun, warga Jembatan Buai, Kelurahan Banuaran, Kecamatan Padang Selatan dengan modus menyemprotkan parfum ke angkot jurusan Teluk Bayur dan minta uang sebesar Rp1.000. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang Rp2.000.
AJ, 35 tahun, warga Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, sebagai tukang parkir liar. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang Rp8.000, dan Riki Kamba, 24 tahun, warga Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, yang meminta uang kepada sopir angkot jurusan Aur Duri sebesar Rp1.000. Dari tangannya diamankan barang bukti uang Rp4.500.
MR, 16 tahun, warga Pasar Alai, Kecamatan Padang Utara, dengan modus menyemprot parfum mobil ke angkot jurusan Siteba, Lubuk Buaya dan Pegambiran dengan meminta uang sebesar Rp1.000.
BE, 41 tahun, warga Air Camar, Kampung Baru, Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, dengan modus meminta uang harian kepada angkot jurusan Lubuk Begalung dan Pegambiran sebesar Rp1.000. Dari tangannya diamankan barang bukti uang Rp2.500.
AT, 35 tahun, warta Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, dengan modus uang harian angkot jurusan Pegambiran, Lubuk Buaya, Tabing sebesar Rp500. Di tangannya diamankan barang bukti uang Rp8.000.
RD, 22 tahun, warga Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, sebagai tukar parkir liar. Dari tangannya diamankan barang bukti uang Rp3.000. Is, 31 tahun, warga Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung, sebagai tukang parkir liar. Dari tangannya diamankan barang bukti uang Rp25.000.
RA, 30 tahun, warga Sawahan Dalam, Kecamatan Padang Timur, sebagai tukang parkir liar. Dari tangannya diamankan barang bukti uang Rp5.000. Er, 36 tahun, warga Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, sebagai tukang parkir liar. Dari tangannya diamankan barang bukti uang Rp60.000.
“Para pelaku ini rata-rata tidak bekerja atau menganggur. Di antara mereka juga ada mantan narapidana,” kata Rico. [mfz/pkt]