Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Sidang Muzni Zakaria berlanjut, saksi akui ambil uang 25 Juta untuk THR kepegawaian dan 60 juta untuk istri Muzni.
Padang, Padangkita.com - Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan Solok Selatan yang menyeret Bupati Solok Selatan non-aktif Muzni Zakaria sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu (2/9/2020).
Sidang pemeriksaan saksi yang dimulai pukul 11.40 WIB ini dipimpin Hakim Ketua Yoserizal dengan anggota Hakim M. Takdir dan Zulaikha. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan saksi, Riri Thyson Nur, Kepala Bagian (Kabag) Protokol Setdakab Solsel yang juga asisten pribadi Muzni Zakaria.
Riri mengaku pernah mendapat perintah dari terdakwa Muzni untuk mengambil uang dari Plt. Kepala Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan (PUTRP) Solsel, Hanif Rasimon, yang sebelumnya juga menjadi saksi dalam kasus ini.
"Uang yang saya ambil itu sebesar Rp85 juta. Atas perintah Bapak (terdakwa), uang itu saya bagikan kepada staf kepegawaian Rp25 juta untuk THR (tunjangan hari raya). Sisanya Rp60 juta saya berikan ke istri terdakwa," ujar Riri di hadapan sidang.
Namun, Riri mengaku tidak mengetahui uang itu berasal dari mana. Yang dia ketahui, uang itu adalah uang pinjaman. Namun, dia juga tidak tahu itu pinjaman dari mana. Riri juga menyebutkan, tidak pernah tahu kalau terdakwa memiliki perjalanan di luar dinas.
Baca juga: Jadi Klaster Terbanyak di Agam, Begini Penyebaran Virus Corona di Pondok Pesantren Panta, Matur Agam
"Saya tahunya cuma kegiatan formal, kegiatan kedinasan, tapi yang lainnya saya tidak tahu," kata Riri.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, JPU memperlihatkan beberapa barang bukti terkait dugaan suap ke terdakwa, termasuk salah satunya rekaman percakapan antara Muzni dengan saksi.
Percakapan itu tentang perintah dari Muzni ke Riri untuk menjemput uang ke Plt. Kepala PUTRP Hanif. Sementara, terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum (PH) membenarkan keterangan saksi.
Baca juga: PKB Putuskan Usung Mulyadi-Ali Mukhni di Pilkada Sumbar, Koalisi Poros Baru Bubar
Selanjutnya, setelah pemeriksaan saksi dari JPU, PH terdakwa pun juga mengajukan saksi yang meringankan, yaitu ahli hukum dari Fakultas Hukum Unand, Prof. Dr. Busyra Azheri SH, MH.
Busyra menjelaskan seputar akta utang antara Muzni dan M. Yamin Kahar. Menurut Busyra, dalam kesepakatan tidak ada unsur paksaan, dan kesepakatan itu murni dari kedua belah pihak.
Usai pemeriksaan saksi, sidang pun berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya, terdakwa mengaku pernah bertemu dengan M. Yamin Kahar, dalam rangka membicarakan pengerjaan proyek di Solok Selatan.
"Saya yang ke rumah Pak M. Yamin Kahar, berbicara soal proyek. Saya percaya kepada M. Yamin Kahar untuk mengerjakan proyek Masjid Agung Solok Selatan, karena dia orangnya dermawan dan rajin beribadah," kata Muzni.
Muzni menambahkan, selain dermawan dan rajin beribadah, M. Yamin Kahar juga seorang pengusaha sukses.
"Perusahaan M. Yamin Kahar ini saya ketahui bergerak di bidang pertambangan, bukan bergerak di bidang konstruksi. Saya tidak tahu kalau yang mengerjakan proyek itu, dari perusahaan lain," terangnya.
Soal uang, terdakwa mengaku tidak pernah menerimanya dari M. Yamin Kahar atau menerima imbalan dari proyek itu. "Saya bersumpah itu tidak ada," tegasnya.
Muzni juga mengaku, selain sebagai Bupati Solok Selatan dia juga memiliki usaha lain di berbagai bidang. "Saya memiliki usaha rumah potong ayam, kebun kelapa sawit, dan toko di Jawa Barat," sebutnya.
Sidang itu berakhir setelah pemeriksaan Muzni. Sidang akan dilanjutkan kembali pada minggu depan, Rabu (9/9/2020) dengan agenda tuntutan. M. Yamin Kahar sendiri telah divonis bersalah dalam kasus yang sama berkas dan sidang terpisah. [mfz/pkt]