Aturan Mengenai Bantuan Rp600 Ribu per Bulan Terbit, Ini Isinya

Berita Sumatra barat, Bantuan Rp600 Ribu, Aturan Mengenai Bantuan Rp600 Ribu per Bulan Terbit, Ini Isinya, Dana Bantuan Sosial Tunai

Uang (Foto: ist)

Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan pemberian bantuan senilai Rp600 ribu per bulan kepada pegawai/pekerja/buruh yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Salah satu keterangan dalam aturan tersebut yang tertulis pada pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri (Permen) menjelaskan bahwa syarat untuk dapat menerima bantuan Rp600 ribu per bulan yang diberikan selama 4 bulan atau totalnya Rp2,4 juta per orang sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
  5. Peserta peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif

Aturan yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mulai berlaku per 14 Agustus 2020 atau bisa dilihat di sini.

Meski demikian, tidak ada rincian dalam aturan tersebut mengenai tanggal dan jadwal pencairan dana bantuan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan tersebut.

Baca juga: Ini Cara Mendapatkan Bantuan Rp600 Ribu Bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Namun, menurut pernyataan Ketua Pelaksana Harian Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sekaligus Menteri BUMN Erick Thohir pada 12 Agustus 2020 lalu, bantuan langsung Rp600 ribu per bulan itu rencananya akan diberikan dua tahap. Bantuan akan dicairkan pada bulan Agustus dan September.

Baca juga: Bantuan Sosial Tunai Tahap Dua Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Ia menjelaskan bantuan gaji September-Oktober diberikan pada Agustus dan gaji November-Desember akan diberikan pada bulan September. [*/abe]


Baca berita Sumatra Barat terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Berita Pariaman, Pemko Pariaman Targetkan Masuk 10 Besar IGA 2021, Pariaman, Subar, Sumatra Barat Terbaru Hari ini
Pemko Pariaman Targetkan Masuk 10 Besar IGA 2021, Ini yang Akan Dilakukan
Berita Pariaman, Wako Genius Umar Tuntut Kreatifitas Kepala OPD di Masa Pandemi, Pariaman, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru Hari Ini
Wako Genius Umar Tuntut Kreatifitas Kepala OPD di Masa Pandemi
Berita Agam, HUT Kemerdekaan RI, Warga di Agam Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Satu Bulan, Agam, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru Hari Ini
HUT Kemerdekaan RI, Warga di Agam Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Satu Bulan Penuh
Berita Kota Pariaman Terbaru. Tes CPNS Pariaman. 3.065 Peserta Ikuti Tes CPNS di Kota Pariaman. Ujian CPNS Pariaman. Baca Padangkita.com
Seleksi Penerimaan ASN Diperpanjang, Berikut Tahapannya
Berita Pariaman, PAD Kota Pariaman Akan Dioptimalisasi, Pendapatan Daerah, Pariaman, Sumbar, Sumatra Barat terbaru hari Ini
PAD Kota Pariaman Akan Dioptimalisasi
Batusangkar, Padangkita.com - Sasaran dan tujuan strategis yang ada pada dokumen perencanaan pemerintah daerah maupun OPD belum maksimal.
Evaluasi SAKIP 2020, Kinerja OPD di Tanah Datar Dinilai Belum Maksimal