Seorang Pengedar Sabu di Sijunjung Ditangkap Polisi

Berita Sijunjung, Pengedar Sabu di Sijunjung Ditangkap Polisi, Peredaran narkoba di Sijunjung, Pengedar narkotika Jenis Sabu di Sijunjung Ditangkap Polisi

Barang bukti narkoba yang diamankan dari seorang pengedar sabu, WS, 47 tahun, oleh Polsek Kamang Baru Sijunjung (Foto: Ist)

Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jorong Sungai Ampang, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru Sijunjung.

Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Nasrul Nurdin mengatakan WS, 47 tahun, ditangkap berserta sejumlah barang bukti kepemilikan narkoba.

"WS ditangkap Selasa (4/8/2020) lalu. Saat pemeriksaan ditemukan barang bukti (BB) berupa satu paket besar dan tiga paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening dibungkus dompet kain warna putih,” katanya dikutip dari situs Polri, Kamis (6/8/2020).

Warga Guguak Naneh, Nagari Tanjung Gadang, Kecamatan Tanjung Gadang tersebut ditangkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengedar narkoba di daerah mereka.

Nasrul menjelaskan Kanit Reskrim Polsek Kamang Baru Ipda Taufik Indra dan anggotanya langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dari laporan warga tersebut.

Baca juga: Terios Terjungkal Masuk Sawah Usai Tabrak 2 Motor di Sijunjung, 1 Patah Tulang 2 Luka-luka

Saat tiba di lokasi kejadian perkara (TKP), petugas melihat pelaku yang sedang berada di dalam sebuah mobil Avanza warna putih Nopol B 1542 FKR dengan gelagat yang mencurigakan.

Baca juga: Santri Pasantren Arrahman Sijunjung Tewas di Tempat Setelah Menabrak Fuso

“Petugas pun langsung mengamankan pelaku dari tempet kejadian perkara (TKP). Selain narkoba, dari tangan pelaku juga diamankan tiga unit handphone dan uang tunai Rp 3.255.000,” jelasnya.

Baca juga: Dituntut Lima Bulan Oleh JPU, Arrival Boy: Saya Tengah Persiapkan Pledoi Tertulis

Pelaku yang diduga merupakan pengedar sabu beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kamang Baru Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Ayah Bersama Dua Putranya Keroyok Seorang Remaja Hingga Tewas di Sijunjung

“Pelaku melanggar pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1), 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya

WS pun terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

[*/abe]


Baca berita Sijunjung terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pemko Pariaman akan Bangun Fasilitas dan Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Pemko Pariaman akan Bangun Fasilitas dan Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Narkoba makin Mengkhawatirkan, Gubernur Mahyeldi Ajak Optimalkan Kearifan Lokal
Narkoba makin Mengkhawatirkan, Gubernur Mahyeldi Ajak Optimalkan Kearifan Lokal
Ganja 26 Kg Diangkut Pakai Honda Brio dari Panyabungan Tujuan Padang Disergap di Pasbar
Ganja 26 Kg Diangkut Pakai Honda Brio dari Panyabungan Tujuan Padang Disergap di Pasbar
Polda Sumbar dan Polsek Kinali Ringkus Pengedar Ganja Siap Edar, Kejar-kejaran Dramatis Warnai Penangkapan
Polda Sumbar dan Polsek Kinali Ringkus Pengedar Ganja Siap Edar, Kejar-kejaran Dramatis Warnai Penangkapan
'Alek Mandeh: Festival Budaya Matrilineal' Kembali Digelar di Sijunjung, Ini Pertunjukan yang Tampil
'Alek Mandeh: Festival Budaya Matrilineal' Kembali Digelar di Sijunjung, Ini Pertunjukan yang Tampil
Respons Cepat Banjir Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras untuk Warga
Respons Cepat Banjir Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras untuk Warga