Seorang Pengedar Sabu di Sijunjung Ditangkap Polisi

Berita Sijunjung, Pengedar Sabu di Sijunjung Ditangkap Polisi, Peredaran narkoba di Sijunjung, Pengedar narkotika Jenis Sabu di Sijunjung Ditangkap Polisi

Barang bukti narkoba yang diamankan dari seorang pengedar sabu, WS, 47 tahun, oleh Polsek Kamang Baru Sijunjung (Foto: Ist)

Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jorong Sungai Ampang, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru Sijunjung.

Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Nasrul Nurdin mengatakan WS, 47 tahun, ditangkap berserta sejumlah barang bukti kepemilikan narkoba.

"WS ditangkap Selasa (4/8/2020) lalu. Saat pemeriksaan ditemukan barang bukti (BB) berupa satu paket besar dan tiga paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening dibungkus dompet kain warna putih,” katanya dikutip dari situs Polri, Kamis (6/8/2020).

Warga Guguak Naneh, Nagari Tanjung Gadang, Kecamatan Tanjung Gadang tersebut ditangkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengedar narkoba di daerah mereka.

Nasrul menjelaskan Kanit Reskrim Polsek Kamang Baru Ipda Taufik Indra dan anggotanya langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dari laporan warga tersebut.

Baca juga: Terios Terjungkal Masuk Sawah Usai Tabrak 2 Motor di Sijunjung, 1 Patah Tulang 2 Luka-luka

Saat tiba di lokasi kejadian perkara (TKP), petugas melihat pelaku yang sedang berada di dalam sebuah mobil Avanza warna putih Nopol B 1542 FKR dengan gelagat yang mencurigakan.

Baca juga: Santri Pasantren Arrahman Sijunjung Tewas di Tempat Setelah Menabrak Fuso

“Petugas pun langsung mengamankan pelaku dari tempet kejadian perkara (TKP). Selain narkoba, dari tangan pelaku juga diamankan tiga unit handphone dan uang tunai Rp 3.255.000,” jelasnya.

Baca juga: Dituntut Lima Bulan Oleh JPU, Arrival Boy: Saya Tengah Persiapkan Pledoi Tertulis

Pelaku yang diduga merupakan pengedar sabu beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kamang Baru Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Ayah Bersama Dua Putranya Keroyok Seorang Remaja Hingga Tewas di Sijunjung

“Pelaku melanggar pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1), 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya

WS pun terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

[*/abe]


Baca berita Sijunjung terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Tinjau Dampak Bencana di Sijunjung, Gubernur Sumbar Salurkan Bantuan Rp400 Juta lebih
Tinjau Dampak Bencana di Sijunjung, Gubernur Sumbar Salurkan Bantuan Rp400 Juta lebih
Resmikan 2 BTS di Tanjuang Labuah, Andre Rosiade Target Blankspot di Sijunjung Tuntas
Resmikan 2 BTS di Tanjuang Labuah, Andre Rosiade Target Blankspot di Sijunjung Tuntas
Andre Rosiade Resmikan Operasional BTS di Kamang Bakti Sijunjung
Andre Rosiade Resmikan Operasional BTS di Kamang Bakti Sijunjung
Desember 2023 Terima Aspirasi, Februari Andre Rosiade Tepati Janji Bangun BTS di Sijunjung
Desember 2023 Terima Aspirasi, Februari Andre Rosiade Tepati Janji Bangun BTS di Sijunjung
Gubernur Mahyeldi Resmikan Masjid Nurul Jannah Indah di Solok Badak Sijunjung
Gubernur Mahyeldi Resmikan Masjid Nurul Jannah Indah di Solok Badak Sijunjung
Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi