Nasib PNS di 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi

BKN LUncurkan SIASN

Ils. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 lembaga/komisi. Daftar lembaga yang dibubarkan tersebut sudah ditentukan, sebagian besar mengurus sektor ekonomi.

Pembubaran 19 lembaga/komisi tersebut, kata Jokowi, bertujuan untuk menekan anggaran negara. Pemangkasan birokrasi ini dinilai bisa menghemat anggaran negara.

"Semakin ramping organisasi, cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Kalau pun bisa dikembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, ke direktorat, kenapa kita harus pake badan-badan, komisi-komisi itu lagi," jelasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (13/7/2020).

Lantas, bagaimana nasib pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di sana?

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyatakan, para PNS yang bekerja di 18 lembaga tersebut akan dialihkan ke instansi lain karena mengalami perampingan organisasi.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tepatnya di pasal 241 ayat 1 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat 1.

"Disana diatur jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah maka pegawai disalurkan ke instansi lain," jelas Paryono, Selasa (21/7/2020).

Baca juga: Lewat Perpres, Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Ini

Dalam PP 11/2017 dan Peraturan BKN Nomor 3/2020 disebutkan, jika PNS tidak bisa disalurkan, atau belum mencapai usia 50 tahun atau masa kerja kurang dari 10 tahun, maka akan diberikan uang tunggu selama 5 tahun.

Jika setelah 5 tahun tidak juga disalurkan, maka PNS akan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, jika ada PNS yang selesai menerima uang tunggu namun belum mencapai usia 50 tahun, maka uang pensiun akan diberikan saat mencapai usia 50 tahun nanti.

Sementara hingga saat ini, data pegawai yang terdampak perampingan birokrasi ini masih belum diketahui dengan pasti.

"Ini saya sedang cari. Harusnya ada, sedang saya cari dulu," ujarnya. [*/try]


Berita ini sebelumnya dimuat Liputan6.com jaringan Padangkita.com dengan judul: Begini Nasib PNS di 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Tag:

Baca Juga

Mengenal dan 5 Cara Trading Futures Bitcoin Secara Mudah
Mengenal dan 5 Cara Trading Futures Bitcoin Secara Mudah
Sebut Kualitas PNS sebagai Cerminan Daerah, Gubernur Mahyeldi Serahkan Penghargaan
Sebut Kualitas PNS sebagai Cerminan Daerah, Gubernur Mahyeldi Serahkan Penghargaan
Punya Aset hampir Rp1.000 Triliun, BPD Siap Biayai Proyek Strategis Nasional di Daerah
Punya Aset hampir Rp1.000 Triliun, BPD Siap Biayai Proyek Strategis Nasional di Daerah
Blusukan di Pasar Gaung, Mahyeldi: Penguatan Ekonomi dan Pendidikan jadi Progul
Blusukan di Pasar Gaung, Mahyeldi: Penguatan Ekonomi dan Pendidikan jadi Progul
Jelang Akhir Tahun, Teuku Abdul Khalid Berharap Harga Stabil dan Stok Pangan Terjamin
Jelang Akhir Tahun, Teuku Abdul Khalid Berharap Harga Stabil dan Stok Pangan Terjamin
Tim Ekonomi Pemerintahan Baru harus Punya Integritas dan Kredibilitas yang Kuat
Tim Ekonomi Pemerintahan Baru harus Punya Integritas dan Kredibilitas yang Kuat