Lewat Perpres, Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Ini

Presiden Jokowi, vaksinasi covid-19 Indonesia, jokowi disuntik vaksin sinovac

Presiden Joko Widodo. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 lembaga yang terdiri dari tim kerja, badan, komite dan satuan tugas pada Senin (20/7/2020).  Lembaga-lembaga tersebut sebelumnya berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Pembubaran lembaga-lembaga tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Jokowi pada 20 Juli 2020.

Dalam pasal 19 Perpres tersebut dinyatakan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, maka 18 lembaga dibubarkan. Komite ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

"Dengan pembentukkan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melalui Perpres ini membubarkan," bunyi pasal 19 ayat 1, Senin (20/7/2020).

Berikut daftar tim kerja, badan dan komite yang dibubarkan melalui Perpres tersebut:

Baca juga: Jokowi Tunjuk Erick Thohir Pimpin Satgas Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Covid-19

  1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010.
  2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011.
  3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011.
  4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No.86/2011.
  5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012.
  6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang
    dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016.
  7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017.
  8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No91/2017.
  9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019.
  10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.
  11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2022.
  12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang deibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000.
  13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.
  14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.
  15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005.
  16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010.
  17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006.
  18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014. [*/try]

Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Andre Rosiade: Gerindra Apresiasi Kinerja Pemerintah jaga Pertumbuhan Ekonomi
Andre Rosiade: Gerindra Apresiasi Kinerja Pemerintah jaga Pertumbuhan Ekonomi
Didukung Insinyur Jepang dan JICA, 6 Sabo Dam Gunung Marapi Dibangun Tahun Ini
Didukung Insinyur Jepang dan JICA, 6 Sabo Dam Gunung Marapi Dibangun Tahun Ini
Mengenal Sabo Dam yang Diperintahkan Jokowi segera Dibangun di Gunung Marapi Sumbar
Mengenal Sabo Dam yang Diperintahkan Jokowi segera Dibangun di Gunung Marapi Sumbar
Gunung Marapi Butuh 56 Sabo Dam, Jokowi Perintahkan Pembangunan Dimulai Tahun Ini
Gunung Marapi Butuh 56 Sabo Dam, Jokowi Perintahkan Pembangunan Dimulai Tahun Ini
Presiden Jokowi Nilai Penanganan Bencana di Sumbar sudah Berjalan Baik
Presiden Jokowi Nilai Penanganan Bencana di Sumbar sudah Berjalan Baik
Tiba di Bandara Minangkabau, Presiden Jokowi Terima Laporan Bencana dari Gubernur Sumbar
Tiba di Bandara Minangkabau, Presiden Jokowi Terima Laporan Bencana dari Gubernur Sumbar