Padang, Padangkita.com – Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang menangkap seorang pelaku dugaan pencabulan terhadap anak berusia lima tahun yang terjadi di kawasan Pauh, Kota Padang.
Pelaku berinisial S, 45 tahun, yang merupakan tetangga korban, ditangkap di rumahnya di Perumahan Depkes, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (26/6/2020) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan itu berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor: LP/236/B/VI/2020/RESTA SPKT UNIT I, yang tertanggal 11 Mei 2020, tentang perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Iya, sudah kita amankan, sekarang ditahan di tahanan Polresta,” ujar Rico saat dihubungi Padangkita.com melalui sambungan telepon, Senin (6/7/2020)
Dikatakannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76 E UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, beredar sebuah video tentang pengakuan seorang anak kecil berusia lima tahun yang mendapat perlakuan tidak senonoh dari seseorang yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Video yang berdurasi 2 menit 7 detik itu viral setelah diposting oleh akun Instagram @medanheadlines.news.
Dalam video itu, terlihat percakapan antara seorang anak kecil dengan seorang pria. Sang anak mengaku telah mendapat pelecehan seksual oleh orang yang biasa dipanggilnya Pak Uwo.
Baca juga; Lehar, Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Tahanan Polda Sumbar Meninggal Dunia
eristiwa itu disebut terjadi di Kompleks Depkes, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Diketahui, anak tersebut merupakan seorang anak yatim yang ditinggal ayahnya dua tahun silam. [mfz/pkt]