Pulau Punjung, Padangkita.com - Oknum Wali Nagari di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar) ditangkap polisi karena diduga terlibat praktik tambang emas ilegal.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan oknum Wali Nagari berinisial S, 34 tahun ditangkap petugas dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kamis (2/7/2020) silam.
"Oknum Wali Nagari tersebut ditangkap atas laporan masyarakat," katanya dikutip dari situs Polri, Senin (6/7/2020).
Satake menjelaskan S diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Batang Hari, Kenagarian Koto Beringin, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya.
Selain menangkap oknum Wali Nagari S, polisi juga menangkap enam penambang liar lainnya yakni M, 40 tahun, MT, 40 tahun, TA, 33 tahun, M, 43 tahun, HHP, 34 tahun dan RW, 25 tahun.
Baca juga; WNA Asal Amerika Serikat Ditangkap Polisi di Mentawai, Ini Sebabnya
Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedang barang bukti berupa satu unit alat berat eskavator, saru unit mesin robin, karpet, alat dulang dan 1 botol berisikan air raksa juga sudah diamankan.
“Untuk keterangan selanjutnya, akan di rilis dalam waktu dekat,” ujar Satake. [*/abe]