Tuapejat, Padangkita.com - Eric Robert Foraker, 38 tahun, warga negara asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat (AS) harus berurusan dengan polisi, karena diduga memukul anak di bawah umur. Dia kemudian ditangkap di kediamannya di Pulau Sibigeu, Desa Malakopa, Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kapolsek Sikakap, AKP Tirto Edhi mengatakan, kejadian berawal ketika seorang remaja berinisial DCS, 15 tahun, warga Desa Taikako, Kecamatan Sikakap memberitahu Eric tentang seekor anjing yang mati di pantai, Selasa (30/6/2020) sekira pukul 22.00 WIB. Dapat kabar anjinya telah mati, Eric tak bisa mengontrol emosi. Dia menuduh DCS yang telah membuat anjing tersebut mati.
"Karena tidak terima anjingnya mati, lalu dia memukuli korban hingga berulang-ulang kali. Teman-teman korban yang melihat kejadian sampai ketakutan dan lari (melihat pemukulan)," kata Tirto, Minggu (5/7/2020).
Usai kejadian, korban pun langsung melapor ke Polsek Sikakap yang tercatat dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 18/ K / VII/ 2020 /Polsek, tanggal 01 Juli 2020 tentang dugaan Perkara Penganiayaan.
"Petugas kita yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan TKP (tempat kejadian perristiwa) dan mengamankan pelaku di rumahnya pada Rabu (1/7/2020) sekira pukul 19.30 WIB," ujar Tirto.
Polisi yang hendak membawa pelaku menuju ke Polsek Sikakap guna dimintai keterangan terkait perkara penganiayaan tersebut, terhalang cuaca buruk serta gelombang yang tinggi. Sehingga untuk kembali ke Polsek Sikakap ditunda hingga keesokan harinya pada Kamis (2/7/2020) pukul 01.00 WIB.
Setibanya di Polsek Sikakap, pelaku langsung diperiksa. "Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas," kata Tirto. [rio/pkt]