MUI Tanah Datar: Salat Idulfitri Tidak di Lapangan, Imam dan Khatib Tidak dari Luar Daerah

Berita Tanah Datar terbaru: Salat Idulfitri di Tanah Datar

Kepala Bagian Kesra (Kabag Kesra) Setda Tanah Datar Afrizon. [Foto: Ist]

Batusangkar, Padangkita.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan tidak melarang atau memperbolehkan masyarakat Kabupaten Tanah Datar untuk mengadakan Salat Idulfitri 1441 Hijriah.

Kepala Bagian Kesra (Kabag Kesra) Setda Tanah Datar Afrizon menyatakan hal tersebut tertuang dalam maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar nomor: 05/Maklumat-MUITD/V/2020 tentang pelaksanaan ibadah di masa pandemi.

Meski demikian, menurut Afrizon, MUI Tanah Datar menegaskan pelaksanaan Salat Idulfitri hanya boleh diselenggarakan di Masjid atau Musala setempat. MUI tidak mengizinkan masyarakat mengadakannya di lapangan seperti biasanya.

Masjid yang berdekatan dengan akses jalan provinsi dan nasional serta nagari pada kasus covid-19 dan nagari yang bertetangga dengan daerah terjangkit covid-19 juga tidak diizinkan melaksanakan salat tersebut.

“Masjid atau Musala yang hendak mengadakan Salat Idulfitri 1441 H wajib mengantongi surat pernyataan komitmen kesediaan menjalankan protap kesehatan pencegahan covid-19 diketahui Kepala Jorong diserahkan ke Wali Nagari, ” ujar Kabag Kesra Afrizon, dilansir dari laman resmi Pemkab Tanah Datar, Kamis (21/5/2020).

Dalam pelaksanaannya, masjid atau musala diminta untuk menunjuk imam dan khatib Salat Idulfitri dari daerah tersebut, bukan dari luar daerah atau luar kecamatan.

“Imam dan Khatib shalat Idul Fitri tidak disarankan berasal dari luar daerah atau luar kecamatan, untuk menghindari lamanya masyarakat berkumpul khotbah diminta tidak berpanjang-panjang,” katanya.

Baca juga: Bupati Pessel Imbau Warga Tidak Gelar Salat Id di Lapangan Terbuka

Selain itu, Afrizon juga meminta masyarakat untuk memakai masker, membawa sajadah sendiri, dan menghindari kontak langsung (bersalaman) dengan sesama.

Sementara bagi masyarakat yang tengah menjalankan masa karantina atau dalam keadaan sakit diminta untuk tetap menahan diri rumah.

Lebih lanjut, Afrizon menegaskan pelaksanaan Perayaan Hari Besar Islam (PHBI) yang biasanya dipusatkan Pemkab di Lapangan Cindua Mato akan ditiadakan.

Pelaksanaan takbir keliling pun dihapuskan, hal tersebut hanya akan dilaksanakan di masjid dan musala setempat.

“Takbiran keliling tidak diperkenankan tetapi lakukanlah di Mesjid, Surau dan Mushalla," tegasnya. [*/try]


Baca berita Tanah Datar terbaru hanya di Padangkita.com

Tonton Juga:

Baca Juga

Tensi Politik Tanah Datar Mereda Pasca-Putusan MK, Richi Aprian Beri Selamat Eka Putra
Tensi Politik Tanah Datar Mereda Pasca-Putusan MK, Richi Aprian Beri Selamat Eka Putra
Tablig Akbar Peringati Isra Mikraj di Tanah Datar, Momentum Tingkatkan Keimanan dan Pererat Silaturahmi
Tablig Akbar Peringati Isra Mikraj di Tanah Datar, Momentum Tingkatkan Keimanan dan Pererat Silaturahmi
Festival Pesona Minangkabau 2024, Nagari Rambatan Juara Satu Nagari Satu Event
Festival Pesona Minangkabau 2024, Nagari Rambatan Juara Satu Nagari Satu Event
Pemilih Ganda, PSU Digelar di Tanah Datar dan Dharmasraya
Pemilih Ganda, PSU Digelar di Tanah Datar dan Dharmasraya
Pemkab Tanah Datar Menang Gugatan, Aset Miliar Rupiah Selamat
Pemkab Tanah Datar Menang Gugatan, Aset Miliar Rupiah Selamat
DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025
DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025