Padang, Padangkita.com – Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa bersama anggota Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang, mendatangi Masjid Madinatul Al Munawwarah, Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, yang masih melaksanakan salat Jumat dan Tarawih.
“Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami memohon kerja sama semua masyarakat agar menaati semua aturan. Hal ini demi memutus mata rantai pandemi Covid-19, supaya bisa berakhir dengan cepat,” ujar Hendri di hadapan pengurus masjid dan sejumlah tokoh masyarakat setempat, Rabu (29/4/2020).
Bersama Wawako, hadir Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Komandan Kodim 032/Padang, Ketua Majelis Ulama (MUI) Kota Padang Duski Samad.
Termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Padang, Edi Hasymi, Kasat Pol PP Padang Alfiadi, Kalaksa BPBD Barlius, Kabag Kesra Amriman, serta Camat Padang Barat Eri Sendjaya.
Kedatangan rombongan Wawako ke Masjid Madinatul Al Munawwarah untuk meminta kepada warga jamaah masjid, agar sementara waktu beribadah di rumah dulu.
Sebab, saat ini Sumatra Barat (Sumbar) tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Covid-19, yang tidak membenarkan adanya kerumunan.
Dari 19 kabupten/kota di Sumbar, Kota Padang menjadi daerah yang paling banyak warganya terinfeksi Covid-19, yakni sudah mencapai 97 orang.
Baca juga: Satu Lagi Warga Sumbar Positif Covid-19, Total Jadi 145
Selain itu juga ada pasien positif Covid-19 yang meninggal 12 orang, dan yang sembuh tercatat 17 orang.
Sementara episentrum penyebaran Covid-19 di Kota Padang yang paling potensial adalah pasar, pusat-pusat keramaian, dan rumah ibadah. Oleh sebab itu, untuk sementara waktu, ibadah berjamaah di tempat ibadah, dilarang dulu.
“Kegiatan keagamaan di rumah dulu. Adzan tetap dikumandangkan di masjid atau musala,” kata Hendri.
Wawako juga menyebutkan, larangan ibadah berjamaah di tempat ibadah, telah disepakati Pemko Padang bersama Forkopimda, MUI Kota Padang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Padang, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang.
Kesepakatan itu pun telah dituangkan dalam imbauan bersama kepada masyarakat, agar sementara waktu menunaikan ibadah salat Jumat dan Tarawih, di rumah masing masing.
"Sangat kita sayangkan, masih banyak masjid dan musala yang menggelar salat Tarawih. Padahal, per 29 April 2020, jumlah orang positif terinfeksi virus Corona di Kota Padang sudah mencapai 97 orang," jelasnya.
Lebih lanjut, Wawako mengatakan akan terus memberikan pemahaman kepada pengurus masjid dan musala, serta para jamaahnya untuk tidak melaksanakan salat Tarawih berjamaah sampai pandemi ini berlalu. [*/pkt]