Padang, Padangkita.com - Badan Amil Zakat (Baznas) Padang akan membagikan sembako sebanyak 20.000 paket kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di Kota Padang.
Ketua Pelaksanan Baznas Padang Sintaro Abe mengatakan, bantuan sembako tersebut direncanakan akan disalurkan pada 10 Mei 2020 mendatang.
"Pendataan akan dilakukan sampai 4 Mei 2020, setelah itu kita proses, dan direncanakan 10 Mei baru kita bagikan," ujar Sintaro, Selasa (28/4/2020).
Labih lanjut ia mengatakan, paket sembako tersebut nantinya akan dibagikan kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan melalui pengurus masjid atau musala.
Adapun syatat bagi penerima sembako yang paling utama yaitu harus beragama Islam serta harus dari golongan fakir atau miskin.
Baca juga: Pembinaan Tak Diindahkan, Masjid/Musala yang Masih Salat Berjamaah Bakal Tindak
Selain itu, penerima sembako bukan dari golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan USaha Milik Daerah (BUMD), tidak terdaftar dalam penerima BDT, BLT, PKH, dan guru TPQ.
"Yang menerima bantuan ini bukan PNS, Pegawai BUMN, BUMD, tidak terdaftar dalam penerima BDT, BLT, PKH, dan guru TPQ," jelasnya.
Baca juga: Pemprov Sumbar Diminta Jangan Lepas Tangan Soal Penyaluran Bantuan
Berikutnya, penerima juga tidak terdata melalui RT untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota Padang.
"Penerima paket bantuan tidak boleh dobel dalam satu KK dan harus mengisi formulir dari pengurus masjid/musala," kata Sintaro.
Sebagai syarat, ia meminta agar calon penerima paket melampirkan fotokopi KTP dan fotokopi KK serta persyaratan sudah dikirimkan paling lambat 4 April 2020.
Sintaro berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. [*/mfz]