Padang, Padangkita.com - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Padang akan dimulai besok Rabu 22 April hingga 5 Mei 2020.
Sejumlah aturan untuk mendukung pelaksanaannya pun telah diterbitkan dalam Surat Edaran tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan wabah Covid-19 di Kota Padang.
"Ya, kita sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan PSBB di Kota Padang. Saya berharap, imbauan ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya," kata Mahyeldi, Senin (20/4/2020).
Saat PSBB mulai diterapkan, sejumlah kegiatan masyarakat pun akan dibatasi dan diperketat. Masyarakat dilarang melakukan kegiatan di luar rumah kecuali atas keperluan yang mendesak dan wajib mengenakan masker.
Kegiatan di sekolah atau institusi pendidikan serta tempat kerja akan diliburkan. Kegiatan tersebut dipindahkan ke rumah dengan sistem yang telah disesuaikan.
Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa pun dilarang, termasuk kegiatan keagamaan seperti salat berjamaah di masjid.
Meski demikian, Mahyeldi menyebut ada kegiatan tertentu yang masih dapat dilaksanakan selama PSBB diterapkan. Misalnya, kegiatan yang menyangkut sarana kesehatan, keamanan, keuangan dan aktivitas lainnya yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Selain itu, aktivitas di pasar, supermarket dan sejenisnya juga masih dibolehkan dengan syarat para pedagang tidak menyediakan tempat duduk dan makanan hanya dibawa pulang.
Kegiatan keagamaan di tempat ibadah seperti azan di masjid pun masih dibolehkan tanpa dilanjutkan dengan salat berjamaah. Salat dilaksanakan di rumah masing-masing.
Acara khitanan, pernikahan dan pemakaman/takziah yang tidak berkaitan dengan Covid-19 pun termasuk kegiatan yang boleh dilaksanakan selama PSBB. Namun dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemko Padang.
Khitanan hanya boleh dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan, sementara pernikahan hanya dapat dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil.
Kemudian, kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena COVID-19 dilaksanakan di rumah duka.
Ketiga acara tersebut hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti, menggunakan masker saat proses kegiatan, meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian dan tetap menjaga jarak. [*/try]