Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Permendag Nomor 27 Tahun 2020 guna mempercepat izin impor untuk menbahambah pasokan Bawang Putih di dalam negeri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Suhanto menyebut Permendag tersebut menghapus Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) dalam proses importasi yang berlaku hingga 31 Mei 2020.
Suhanto menyebut secara umum kondisi pasokan bahan pokok cukup untuk memenuhi kebutuhan sampai dengan puasa di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2020. Namun, masih butuh penambahan melalui impor untuk bawang putih dan gula pasir.
"Khusus untuk bawang putih dan gula pasir, saat ini sedang diupayakan ada penambahan stok melalui importir dan penugasan BUMN,” ujar Suhanto.
Baca juga: Update Corona 25 Maret: 790 Kasus, 58 Meninggal, 31 Sembuh
Kemendag telah menyetujui Persetujuan Impor (PI) komoditas bawang putih sekitar 150 ribu ton dan sudah terlaksana 11 ribu ton pada 19 Maret 2020.
Kemendag juga telah menjamin ketersediaan stok gula pasir dan diperkirakan siap dipasarkan awal April 2020. Kemendag akan menyediakan pemenuhan kebutuhan gula konsumsi bagi masyarakat selama empat bulan ke depan sampai Juni 2020.
Mencegah adanya penimbunan bahan pokok pada importir, Kemendag bersama Satgas Pangan pun secara intensif melakukan pengawasan dan pemantauan ke seluruh gudang importir.
"Pihak-pihak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, tentu akan ditindak tegas,” jelas Suhanto, dilansir dari infopublik, Kamis (26/3/2020).
Suhanto menyebutkan bahwa Kemendag terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) di tengah keadaan sulit saat ini karena mewabahnya Virus Korona (Covid-19) di Indonesia.
“Dalam kondisi sulit atau darurat Covid-19 saat ini, Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan permintaan dan pasokan bapok ," jelasnya.
Berdasarkan pantauan Kemendag pada 24 Maret 2020, harga rata-rata nasional untuk beras, minyak goreng, tepung terigu, kedelai, daging sapi, telur ayam ras, dan bawang merah umumnya relatif stabil.
Sementara itu daging ayam ras, cabe merah keriting, dan cabe merah besar harganya turun dibandingkan bulan sebelumnya, hanya bawang putih yang belum turun secara signifikan.
Adapun komoditas yang mengalami kenaikan harga yaitu gula pasir dan cabe rawit merah. Gula pasir naik 23,4 persen dibanding bulan sebelumnya menjadi Rp17.781/kg atau 42,25 persen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp12.500/kg.
Sedangkan cabe rawit merah naik 8,45 persen menjadi Rp48.500/kg dibandingkan bulan sebelumnya. [*/try]