Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan belum meliburkan siswa sekolah terkait pencegahan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno beralasan, siswa mulai dari tingkat sekolah dasar (SD/sederajat), sekolah menengah pertama (SMP/sederajat) hingga sekolah menengah atas (SMA/sederajat) belum diliburkan, karena belum ada kasus pasien positif corona di Sumbar.
Selain itu, kata dia, siswa-siswi di sekolah juga akan menghadapi beberapa ujian, mulai dari ujian sekolah hingga ujian nasional (UNBK), khususnya siswa-siswi yang sekarang di bangku kelas tiga.
"Untuk kita di Sumatra Barat karena masih kosong (positif corona), maka masih belum diliburkan. Karena kaitannya anak-anak kita kan lagi ujian," ujar Irwan di Kompleks Gubernuran, Senin (16/3/2020).
Baca juga: Penumpang asal Malaysia Diduga Suspect Corona Diisolasi di BIM
Taat Pada Surat Edaran Menteri
Ia menjelaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang membagi status wilayah satuan pendidikan dalam beberapa tingkatan terkait pandemi virus corona.
Tingkatan tersebut ialah tingkat ringan, tingkat sedang, dan tingkat tinggi.
Tingkat ringan artinya tidak ada yang diduga terjangkit corona di satuan pendidikan tersebut. Tindakan di satuan pendidikan ini, membersihkan lingkungan sekitar, pola hidup sehat, makan makanan yang sehat dan menjauh dari kerumunan (social distance).
"Kalau ringan, penanganannya ketika tidak ada yang terduga apalagi yang terjangkit, itu sifatnya jaga-jaga diri, kalau sakit pakai masker, makan sehat, menjauhi kerumunan dan lainnya," tutur Irwan.
Sedangkan yang tingkatan sedang, artinya jika ada yang diduga atau ada kemungkinan terjangkit corona di satuan pendidikan seperti demam yang suhu tubuhnya hingga 38 derajat celcius. Dalam hal ini langkah yang akan diambil yaitu yang bersangkutan akan diperiksa atau dicek apakah terjangkit corona atau tidak.
"Kalau yang sedang, itu jika ada yang terduga atau peluang kemungkinan terjangkit, ini yang demam d iatas 38 derajat celcius," sambung Irwan.
Dan, untuk tingkat tinggi artinya jika ada yang terjangkit di satuan pendidikan tersebut. Maka dalam hal ini kelas dari korban tersebut diliburkan selama 14 hari.
Kemudian selama 14 orang-orang yang berhubungan dengan korban akan menjalani pemeriksaan kesehatan, sehingga dapat terpantau apakah ada yang terjangkit atau tidak.
"Dalam hal ini kelasnya diliburkan selama 14 hari, dan teman-temannya yang sekelas diperiksa kesehatannya," jelas Irwan.
Lebih lanjut, Irwan menyebutkan, jika di Sumbar nanti ada yang positif terjangkit corona, maka satuan pendidikan bisa saja diliburkan sesuai dengan ketentuan dari Kemendikbud.
"Ketika nanti ada, maka kita melalui protap (prosedur tetap) yang disebut Pak Menteri (Mendikbud), satuan pendidikannya kita liburkan." [mfz]