Padangkita - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKo) Fakultas Hukum Universitas Andalas mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan pengamanan terhadap penyidiknya. Desakan pengetatan pengamanan itu dilakukan setelah penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras, Selasa 11 April 2017.
“Pimpinan KPK harus mengambil langkah-langkah strategis, terutama memberikan pengamanan yang ekstra terhadap penyidik dan penuntut umum KPK yang rentan mendapatkan teror serupa," ujar peneliti PUSaKO Feri Amsari, dalam siaran persnya yang diterima Padangkita.com, Selasa, 11 April 2017.
Kata dia, PUSaKO menduga teror yang diterima Novel berkaitan dengan kasus–kasus yang sedang ditangani KPK. Ini merupakan upaya tindak pidana menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) dalam pemberantasan korupsi, seperti yang diatur Pasal 21 Undang–undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PUSaKO yang sebelumnya dipimpin Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra (kini Hakim MK), juga meminta Presiden Joko Widodo untuk bertindak. Pihak kepolisian juga diminta memprioritaskan kasus tersebut, agar pelakunya bisa diproses hokum.
“Presiden Joko Widodo harus bertindak. Bagaimanapun Novel adalah aparat negara dan keamanan negara secara konstitusional berada di bawah komando Presiden," ujarnya.
Selain itu, Pusako juga berharap masyarakat Indonesia bersatu melawan segala bentuk teror, intimidasi dan kriminalisasi terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (Aidil Sikumbang)