Bawaslu dan KPU Padang Jemput Kekurangan Surat Suara di Semarang

Padang, Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang melakukan penjemputan kekurangan surat suara di percetakan PT Temperina Grup, Semarang, Jawa Tengah.

Surat suara ini diperuntukkan bagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatra Barat (Sumbar) dan Pilkada Kota Padang.

Penjemputan ini dilakukan setelah verifikasi jumlah surat suara yang tercetak menunjukkan masih ada kekurangan untuk mencakup seluruh daftar pemilih di Kota Padang.

Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, memastikan bahwa seluruh proses ini berjalan dengan baik dan tidak ada kekurangan surat suara pada hari pemungutan suara nanti.

"Kami memastikan seluruh proses ini berjalan dengan baik dan tidak ada kekurangan surat suara pada hari pemungutan suara nanti," ujar Eris Nanda dalam keterangan yang diterima pada Minggu (17/11/2024).

Eris menekankan bahwa kehadiran Bawaslu dalam proses ini bertujuan untuk mengawasi agar semua tahapan pemilu berjalan sesuai prosedur dan bebas dari potensi penyimpangan.

"Kami memastikan tidak ada surat suara yang disalahgunakan, dan seluruh proses distribusinya dapat diawasi dengan transparan," tegasnya.

Kekurangan surat suara di Kota Padang menjadi perhatian serius mengingat pentingnya kelancaran distribusi logistik pemilu untuk memastikan seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Penjemputan surat suara ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah kekurangan dan memastikan kelancaran pemilihan 2024.

"Proses penjemputan surat suara yang melibatkan KPU dan Bawaslu ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan jelang pemilu 2024, di mana KPU di setiap daerah dituntut untuk mempersiapkan logistik pemilihan secara tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan pemilih di masing-masing wilayah," tambah Eris Nanda.

Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, menjelaskan bahwa kekurangan surat suara ini terjadi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang. Surat suara Pilgub Sumbar yang kurang adalah satu kotak berjumlah 6.000 lembar.

"Surat suara yang kurang untuk Pilgub Sumbar sedang dijemput ke KPU Provinsi Sumatra Barat," ujar Dorri.

Selain itu, surat suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang yang masih kurang berjumlah 1.200 lembar.

Baca Juga: KPU Sumbar Pastikan Kelengkapan Logistik Pilkada Tahap Pertama

"KPU Padang juga tengah meminta penambahan surat suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang ke percetakan," jelas Dorri Putra. [*/hdp]

Baca Juga

Pasca-Penetapan, Ketua DPRD Padang Ingatkan Fadly-Maigus Segera Selesaikan RPJMD dan Antisipasi Efisiensi Anggaran
Pasca-Penetapan, Ketua DPRD Padang Ingatkan Fadly-Maigus Segera Selesaikan RPJMD dan Antisipasi Efisiensi Anggaran
Ini Jadwal Pelantikan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang
Ini Jadwal Pelantikan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang
KPU Padang Tetapkan Fadly-Maigus sebagai Wali kota dan Wakil Walikota Terpilih Usai Putusan MK
KPU Padang Tetapkan Fadly-Maigus sebagai Wali kota dan Wakil Walikota Terpilih Usai Putusan MK
MK Tolak Gugatan Paslon 3, KPU Kota Padang Akan Tetapkan Calon Terpilih
MK Tolak Gugatan Paslon 3, KPU Kota Padang Akan Tetapkan Calon Terpilih
Pj Wali Kota Padang Apresiasi KPU karena Sukses Laksanakan Pilkada
Pj Wali Kota Padang Apresiasi KPU karena Sukses Laksanakan Pilkada
KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih