Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah mengumumkan jadwal pendaftaran untuk bakal pasangan calon (Paslon) Wali kota dan Wakil Wali kota Padang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar pada 27 November mendatang.
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, menyampaikan bahwa pendaftaran akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kota Padang.
"Untuk jadwal pendaftaran 27 dan 28 Agustus, dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Sementara itu, untuk 29 Agustus, dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB," kata Dorri dalam jumpa pers di KPU Kota Padang, Sabtu (24/8/2024) sore.
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah tahapan pendaftaran selesai, para paslon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP M Djamil Padang.
"Setelah itu, barulah KPU Kota Padang melakukan verifikasi berkas yang diserahkan paslon saat pendaftaran," sambungnya.
Sementara itu, untuk penetapan paslon akan dilakukan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut sehari setelahnya.
Sedangkan tahap kampanye akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Dorri juga menjelaskan bahwa KPU Kota Padang mengikuti arahan KPU RI dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendaftaran bakal paslon.
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Padang Nomor 1201 Tahun 2024, syarat minimum suara sah adalah 35.056.
"Pada Pilkada Serentak tahun ini tidak ada lagi gabungan kursi di DPRD Kota Padang, tapi berdasarkan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik," ujarnya.
Anggota KPU Kota Padang, Arset Kusnadi, yang turut hadir dalam jumpa pers tersebut, menambahkan, pihaknya telah mensosialisasikan syarat-syarat pendaftaran kepada para paslon jauh sebelum jadwal pendaftaran.
"Kami juga minta para paslon untuk mengurus semua persyaratan seperti daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan negara, dan lain sebagainya," kata Arset.
Dirinya berharap semua syarat tersebut selesai saat pendaftaran. Meski pun semua persyaratan telah dilengkapi, KPU Kota Padang akan tetap meneliti atau memverifikasi berkas persyaratan yang diserahkan paslon saat mendaftar.
"Jika dalam verifikasi nanti ditemukan ada berkas yang diragukan keotentikannya, maka akan ada waktu yang diberikan untuk perbaikan oleh paslon," ujarnya.
Terkait persiapan pendaftaran, Arset menyampaikan bahwa KPU Kota Padang telah berkoordinasi dengan liaison officer (LO) dari paslon.
Baca Juga: Pilwako Padang 2024: Daftar Kandidat yang sudah Dapat Partai dan yang ‘masih’ di Baliho
"Kami juga sudah minta kepada LO paslon agar mereka bisa menetapkan jadwal untuk mendaftar. Tujuannya, agar masing-masing paslon tidak bentrok pada saat pendaftaran ke KPU Kota Padang, dan proses berjalan lancar dan tidak memakan waktu lama," katanya. [*/hdp]